Kapolri: Kasus Sarpin Selesai, Kalau Laporan Dicabut
Aktual

Kapolri: Kasus Sarpin Selesai, Kalau Laporan Dicabut

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kapolri: Kasus Sarpin Selesai, Kalau Laporan Dicabut
Hukumonline
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi merupakan delik aduan sehingga akan selesai jika yang bersangkutan mencabut laporannya.

"Itu kan delik aduan, kalau yang bersangkutan atau pelapor mencabut, ya sudah selesai itu," kata Badrodin usai menghadiri buka puasa Presiden Jokowi bersama para duta besar negara sahabat di Istana Negara Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan polisi tidak akan mendorong pelapor untuk mencabut laporannya. "Kalau dari polisi berarti polisi memihak, silakan saja kalau ada yang memediasi sehingga ada perdamaian," kata Badrodin.

Badrodin menegaskan bahwa Polri menanggapi semua laporan yang masuk kepada institusi penegak hukum itu.

"Sekarang kalau orang lapor ke polisi tidak ditanggapi kan nanti mereka marah, kita kan hanya memproses secara hukum saja, SOP-nya sama," katanya.

Menurut dia, setiap orang melapor, akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan apakah yang dilaporkan itu tindak pidana atau bukan.

"Yang menentukan kadang juga bukan polisi, kadang kita panggil ahli bahasa, ahli hukum pidana dan lainnya untuk menentukan apakah satu perbuatan merupakan perbuatan pidana atau bukan," katanya.

Menurut dia, kalau pidana akan diproses lebih lanjut. "Kecuali kalau yang bersangkutan mencabut laporannya, itu kita hentikan penyelidikannya," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi. .
Tags: