Menteri Perdagangan Perketat Impor Ban
Berita

Menteri Perdagangan Perketat Impor Ban

Untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Kementerian Perdagangan kembali memperbaiki tata niaga impor. Mendag Rachmat Gobel mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No.40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor dan memperketat impor ban melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.45/M-DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015 nanti.

"Pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Rachmat, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Rabu (15/7).

Pengaturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan, dalam ketentuan impor ban yang baru ini, Pemerintah menambah pengaturan importasi ban, antara lain ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai IP-Ban dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor.

Persetujuan impor diwajibkan melengkapi persyaratan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Ban, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, Surat Pendaftaran Tipe Ban, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tak hanya itu, pengetatan juga diterapkan untuk tujuan pelabuhan laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan, menambahkan impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua. Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia.

"Setiap pelaksanaan impor ban harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," tuturnya.

Sementara itu, dalam rangka pengembangan usaha dan investasi, industri diizinkan mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk 6 bulan setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban.

"Permendag ini saya harapkan mampu mendorong program hilirisasi dengan peningkatan industri ban dalam negeri yang menggunakan bahan baku (karet) lokal," kata Partogi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah memangkas birokrasi impor yang tidak efektif. Kini, impor barang tertentu seperti beras, kedelai, jagung, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronika, dan mainan anak tak perlu repot mengurus Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Ketentuan Pencabutan NPIK ini dimuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015.

Mendag juga menerbitkan Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Regulasi ini sekaligus mengganti Permendag No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Permendag baru ini sekaligus merespon sikap Presiden Joko Widodo yang mendesak agar pelayanan yang dilakukan pelabuhan harus ditingkatkan untuk mempercepat masa tunggu di pelabuhan atau dwelling time.
Tags:

Berita Terkait