Ketua MK Juga Khawatirkan Calon Tunggal Pilkada
Berita

Ketua MK Juga Khawatirkan Calon Tunggal Pilkada

Ada beberapa faktor yang mendorong munculnya calon pasangan tunggal.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, berharap pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan digelar 9 Desember tidak dengan calon pasangan tunggal. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memilih kepala daerah yang terbaik dari beberapa pasangan calon yang ada.

“Seyogyanya tidak muncul satu pasangan calon, tentunya kader-kader berkualitas masih banyak baik yang diusulkan parpol maupun calon independen. Kesempatan ini harus dibuka lebar-lebar. Jadi saya harapkan ini tidak terjadi,” ujar Arief usai acara Halal-Bihalal di gedung MK, Selasa (28/7).

Dia berharapjelang pelaksanaan Pilkada serentak pasangan calon terbaik kelak akan muncul. Soalnya, adanya lebih dari satu pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada akan menumbuhkan demokrasi di Indonesia.  “Apa betul kader-kader di daerah sangat terbatas itu. Kalau itu sampai terjadi, berarti parpol atau gabungan parpol harus berani berkoalisi dan calon independen harus berani maju,” kata Arief.

“Saya yakin demokrasi indonesia akan lebih baik yang tidak hanya membangun struktur, tetapi kultur demokrasi harus kita tumbuhkan, sehingga rakyat bisa memilih yang terbaik diantara calon-calon yang ada,” kata Arief.

MKmenyatakan telah mempersiapkan seluruh sistem dan perangkat dalam mengantisipasi banyak sengketa Pilkada termasuk perangkat Sumber Daya Manusia (SDM). “Kita selalu saling mengingatkan, kalau ada kelemahan satu unsur akan berdampak pada unsur lain. Atas kejadian sebelumnya, kita terus meningkatkan pengawasan melekat untuk menjaga independensi dan imparsialitas lembaga ini agar tetap solid guna memenuhi keadilan masyarakat,” katanya.

Meski begitu, pihaknya juga berharap pelaksanaan Pilkada serentak tidak memunculkan berbagai persoalan di lapangan yang berujung sengketa hasil di MK. “Pilkada serentak diharapkan bisa berjalan fair, aman, dan semua pihak merasa puas di semua tingkatan. Semua persoalan bisa diselesaikan di tingkat bawah,” harapnya.

Tak perlu Perppu
Di tempat yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof Saldi Isra, mengatakanpemerintah tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi adanya fenomena calon tunggal dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Desember mendatang.

Saldi yakin Pilkada serentak tetap dapat terselenggara dengan sebagian besar daerah. Hanya saja, bagi daerah tertentu yang memiliki satu pasangan calon dapat diundur pemilihanya agar ada pasangan lain yang mendaftar. “Bisa juga dengan cara ditunda yang daerah itu saja (punya satupasangan calon tunggal), diberi ruang lagi untuk bisa ada calon, kan di daerah itu bisa memakai pejabat sementara,” kata Saldi di Gedung MK.

Dia mensinyalir beberapa faktor yang mendorong munculnya calon tunggal. Misalnya, dinaikannya syarat ambang batas dukungan bagi calonperseorangan/independen yang mengakibatkan tidak bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada. “Mungkin juga di beberapa daerah incumbent (petahana) terlalu kuat, yang membuat orang jadi takut untuk maju,” lanjutnya.

Faktor lain, lanjutnya, proses politik di internal parpol untuk melobi partai politik lain sulit untuk mengusung bakal calon pasangan tertentu. “Walaupun dikatakan tidak ada mahal, tetapi ada sumbangan,” ungkapnya.

Terakhir, putusan MK yang dijatuhkan beberapa waktu lalu bagi anggota legislatif (termasuk PNS, TNI/Polri) harus mundur apabila telah dinyatakan sebagai bakal calon oleh penyelenggara pemilu.“Yang berminat orang-orang politik juga DPR, DPD, DPRD dengan adanya putusan MK mereka jadi mikir mempertaruhkan posisinya yang ada,” katanya.
Tags:

Berita Terkait