Jadi Tersangka KPK, Gubernur Sumut dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara
Berita

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Sumut dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara

Disangka bersama-sama OC Kaligis telah memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/7). Foto: RES
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (27/7). Foto: RES

KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, penetapan tersangka tersebut sudah melalui rapat ekspose antara pimpinan dan tim.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," tulis Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut juga sudah melalui rangkaian pengembangan dan pendalaman yang dilakukan KPK terkait kasus ini. "Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," tambah Indriyanto.

Indriyanto menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Gatot dan Evi merupakan pasal pemberi suap. Yakni, Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Ancaman pidana pada pasal tersebut adalah paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. Indriyanto mengatakan, sangkaan kepada Gatot dan Evi dikenakan bersama-sama dengan tersangka OC Kaligis, yakni diduga memberi suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Sangkaan yang dikenakan bersama-sama dengan tersangka OCK (Otto Cornelis Kaligis)," kata Indriyanto.

Terpisah, pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tersebut. Meski baru akan mempelajari, namun ia memberi sinyal bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap penetapan ini.

"Kami akan pelajari. Saya akan ajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Bila memang benar ditetapkan tersangka ya, klien saya tetap yakin tidak terlibat pemberian suap ke hakim," kata Razman saat dihubungi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menimpa Gatot. Ia mengatakan, walau sudah ditetapkan tersangka, namun asas praduga tak bersalah dalam kasus ini harus tetap dijunjung tinggi.

"Saya sebagai Mendagri ikut prihatin atas kasus yang menimpa Gubernur Sumatera Utara. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kita harus menunggu terlebih dahulu perkembangannya ke depannya seperti apa," kata Tjaho dalam pesan singkatnya.

Berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gatot otomatis tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Gubernur karena menjadi tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi. Ketika berkas perkaranya sudah diregister ke persidangan, Mendagri kemudian akan memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya.

"Kalau kasusnya sudah masuk persidangan, sebagaimana ketentuan Undang-undang, yang bersangkutan bisa dibebastugaskan sementara sebagai Gubernur Sumut, supaya beliau bisa berkonsentrasi dalam persidangan," tutup Tjahyo.

Tags:

Berita Terkait