Inilah Data Serikat Pekerja di Indonesia
Berita

Inilah Data Serikat Pekerja di Indonesia

Serikat pekerja diminta melengkapi identitas anggotanya dan melapor kepada instansi bidang ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Dari pendataan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) per tahun 2014, tercatat ada 6 konfederasi, 100 federasi dan 6.808 serikat pekerja tingkat perusahaan di Indonesia. Jumlah itu meliputi 1.678.364 orang anggota serikat pekerja (SP).

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri telah mengimbau para pimpinan serikat pekerja di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dan melengkapi identitas resmi anggotanya. Identitas resmi antara lain data kependudukan dan kartu anggota serikat pekerja Pimpinan serikat pekerja  bisa mendaftarkan anggotanya secara langsung atau daring ke dinas-dinas ketenagakerjaan.

Kementerian sebenarnya memperkirakan jumlah anggota SP seluruh Indonesia 2,5 juta orang. “Namun setelah diverifikasi dan pendaftaran ulang terdapat sekitar 1,6 juta orang anggota serikat pekerja di Indonesia,” kata Hanif.

Hanif mengatakan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja itu diperlukan. Selain menentukan keterwakilan SP dalam lembaga kerjasama (LKS) Tripartit Nasional, juga mendorong peningkatan kesejahteraan buruh. Ia berharap pengurus SP bisa mengelola pendataan anggotanya dengan lebih baik sehingga pemerintah bisa melakukan pendataan secara maksimal.

Sejak Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 diratifikasi lewat Keppres No. 83 Tahun 1998, jumlah SP di sebuah perusahaan bisa lebih dari satu. Hal itu juga membawa dampak keterwakilan buruh di LKS Tripartit Nasional. Lembaga yang terdiri dari perwakilan unsur SP, asosiasi pengusaha dan pemerintah itu penting dalam mengantisipasi masalah ketenagakerjaan.

“Hasil berupa saran maupun pendapat yang dihasilkan di forum LKS Tripartit Nasional ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di bidang ketenagakerjaaan pada tatanan nasional,” papar Hanif.

Saat ini LKS Tripartit Nasional terdiri dari 45 anggota. Setiap unsur diwakili oleh 15 orang.

Menanggapi itu Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan pendataan SP penting agar keterwakilan unsur yang masuk dalam LKS Tripartit Nasional obyektif sesuai amanat UU Ketenagakerjaan. Tapi proses pendataan dan verifikasi harus dilakukan transparan sehingga mencegah tudingan negatif terhadap proses verifikasi yang dilakukan pemerintah.

Sebelum melakukan pendataan dan verifikasi, Timboel mengusulkan agar pemerintah terlebih dulu menggencarkan sosialisasi kepada serikat pekerja. Terutama proses pendaftaran secara online atau daring.

Timboel menganggap angka 1,6 juta orang terbilang sedikit. Jumlah ini dipengaruhi penegakan hukum seperti UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. “Masih rendahnya pekerja yang berserikat dikontribusi oleh lemahnya penegakkan hukum sehingga banyak pekerja yang di PHK ketika ingin berserikat,” katanya di Jakarta, Rabu (29/7).
Tags:

Berita Terkait