Putusan Perdata JIS Senilai AS$125 Juta Ditunda
Aktual

Putusan Perdata JIS Senilai AS$125 Juta Ditunda

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Putusan Perdata JIS Senilai AS$125 Juta Ditunda
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pembacaan putusan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ibu dari murid Jakarta International School (JIS) AK yang disebut-sebut sebagai korban pencabulan oleh guru sekolah internasional itu.

"Kita tunda ya pembacaan putusannya jadi hari Senin, 10 Agustus. Karena kami mesti buat banyak putusan, jadi putusan ini belum selesai. Kami berusaha lebih cepat," ujar Haswandi, Hakim Ketua Majelis saat memimpin persidangan pada Kamis (30/7) di PN Jaksel.

Harry Ponto, Kuasa hukum JIS, menyatakan masih berpegang bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak ada pelecehan seksual di dalamnya. "Dalam persidangan perdata ini kami masih berpegangan pada fakta bahwa tidak ada pelecehan seksual di JIS, dan kami sudah menunjukkan semua bukti untuk mendukung argumen tersebut, termasuk hasil dari RS di Singapore yang menunjukkan tidak ada bukti kekerasan," ujar Harry.

Dia juga berharap diputusan nanti hakim mempertimbangkan bukti yang sudah diajukan oleh pihaknya. "Kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti tersebut sebelum memberikan putusan," tegasnya.

Sedangkan dari pihak Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Nadia Saphira dari kantor OC Kaligis & Associates menyatakan tetap menunggu putusan pengadilan. "Ya kita lihat saja nanti tanggal 10 saat putusan," ujarnya.

Untuk diketahui perkara perdata JIS dimulai dari pelayangan gugatan oleh ibu dari AK  terhadap Jakarta Internasinational School (JIS) senilai US$125 juta atau sekitar Rp1,6 triliun. Gugatan itu didasarkan pada dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dua orang guru JIS terdahap anak dari penggugat.

Tags:

Berita Terkait