Isu-Isu Krusial dalam Pemutusan Kontrak Perjanjian Distribusi
Terbaru

Isu-Isu Krusial dalam Pemutusan Kontrak Perjanjian Distribusi

Oleh:
GAW
Bacaan 2 Menit
Isu-Isu Krusial dalam Pemutusan Kontrak Perjanjian Distribusi
Hukumonline
Dengan penduduk lebih dari 250 juta, sudah pasti Indonesia menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi pelaku usaha. Bagi pemasok luar negeri, Indonesia adalah pasar potensial, sehingga rugi kalau diabaikan. Sebaliknya, pelaku usaha di dalam negeri juga berusaha menyediakan kebutuhan penduduk dengan beragam produk. Maka timbullah hubungan bisnis antara pemasok dari luar negeri dan distributor di dalam negeri.

Para pelaku usaha mengikatkan diri dalam apa yang disebut Perjanjian Distribusi. Tujuannya, tentu saja, mencegah agar hubungan kedua belah pihak berjalan dengan baik. Kalau ada masalah hukum, panduan penyelesaiannya sudah jelas. Demikian pula hak dan kewajiban para pihak.

Tetapi, prakteknya, Perjanjian Distribusi tak selalu berjalan mulus. Ada kalanya sumber masalah berasal dari pemasok, ada pula sebaliknya berasal dari distributor. Sebab musabab pengakhiran kontrak bisa beragam. Kasus-kasus yang sudah pernah ditangani dan diputus pengadilan menunjukkan ada beberapa isu krusial yang perlu diperhatian dalam pemutusan Perjanjian Distribusi. Apa saja itu?

Waktu Pemutusan
Hal penting pertama yang harus diperhatikan baik oleh distributor atau pemasok adalah mengenai waktu pemutusan kontrak. Dalam perjanjian yang memiliki klausul pemutusan tahunan (annual termination) dengan pembaruan yang semi otomatis, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk memberitahukan bagaimana kelanjutan perjanjian ini dalam jangka waktu 60 hari setelah waktu perjanjian selesai. Jika tidak ada pemberitahuan, maka perjanjian dengan otomatis akan berlaku kembali untuk satu tahun ke depan. Nah, keunggulan adanya pemutusan tahunan (annual termination) adalah masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mereview kembali perjanjian mereka atau bahkan melakukan renegosiasi per tahun. Lebih penting lagi, para pihak memiliki kesempatan untuk memikirkan apa yang akan mereka lakukan apabila partner-nya memilih untuk tidak melanjutkan kerjasama. Nampaknya, klausul seperti ini layak dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam perjanjian.

Pihak Pemutus Kontrak
Seringkali perjanjian distribusi memuat klausul pemutusan kontrak yang hanya boleh dilakukan oleh salah satu pihak. Klausul ini tentu saja dianggap berat sebelah dan dapat memicu sengketa yang dapat berakhir di pengadilan. Nah, untuk mengatasi hal ini, akan lebih baik apabila kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk dapat melakukan pemutusan kontrak.

Hak dan Kewajiban Terhadap Pemutusan Kontrak
Ketika klausul tentang “pemutusan” ini dimasukkan, setidaknya terdapat dua periode yang harus diperhatikan oleh para pihak, khususnya terkait hak dan kewajiban mereka. Periode pertama adalah waktu kapan salah satu pihak mengirimkan pemberitahuan mengenai pemutusan sampai tanggal efektifnya pemutusan tersebut. Pada periode ini, baik distributor maupun pemasokharus memastikan apakah distributor boleh tetap melanjutkan pemesanan ke pemasok? Atau apakah pemasok masih berkewajiban untuk mengirimkan produknya ke distributor terhadap pesanan dalam periode ini? Isu lain yang juga penting adalah mengenai apakah dalam periode ini pemasok berkewajibanmelakukan penagihan seperti biasa untuk menambah persedian. Periode kedua adalah waktu setelah pemutusan kontrak. Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah dalam periode ini distributor masih dapat menjual produk yang masih ada dalam persediannya? Ataukah distributor harus mengembalikan seluruh produknya ke pemasok? Atau, apakah justru dalam periode ini pemasok perlu mengajukan permintaan untuk pengembalian produknya yang ada dalam persediaan distributor?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap muncul karena adanya kerancuan di dalam perjanjian. Untuk itu, penting bagi kedua belah pihak untuk dapat memberikan definisi yang jelas atas hak dan kewajiban mereka dalam rentang periode satu dan dua pasca pemutusan kontrak tersebut. Tentu saja, adanya definisi yang jelas akan membantu mengurangi potensi permasalahan yang dapat muncul ke depannya.


Nah, penjelasan di atas hanyalah salah satu dari sekian banyak isu yang menarik untuk dibahas terkait dengan perjanjian distribusi. Melihat hal ini, Yayasan ABNR dan Hukumonline.com akan mengadakan sebuah workshop dengan tema International Commercial Contracts dan salah satunya akan fokus membahas mengenai seluk-beluk perjanjian distribusi, loh!. Dalam Workshop yang berjudul “International Commercial Contracts (Case Studies on Sale and Purchase of Share, Distribution Agreement, and Taxation Issue)” ini, kita akan mengupas tuntas mengenai aspek hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya berkaitan dengan perkembangan regulasi, dalam melakukan kontrak berbasis internasional. Jadi, untuk rekan-rekan yang masih memiliki pertanyaan ataupun isu yang ingin didiskusikan terkait seputar penyusunan kontrak internasional, jangan ragu-ragu untuk daftar ikut Workshop ini ya!. Segera daftar dengan mengetahui informasi lebih lanjutnya di sini. Sampai jumpa di hari Workshop mendatang…
Tags: