Honorarium Advokat Tak Termasuk Transaksi yang Dibatasi
Legislasi:

Honorarium Advokat Tak Termasuk Transaksi yang Dibatasi

Pemerintah ingin membatasi transaksi penggunaan uang kartal. Ada beberapa pengecualian.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: BAS
Ilustrasi. Foto: BAS
Seorang advokat berhak mendapatkan honorarium atau fee dari kliennya sesuai perjanjian. Klien dapat membayarkan honorarium itu secara kontan kepada pengacaranya, berapapun jumlah yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya. Pembayaran honorarium advokat oleh klien tak termasuk pengertian transaksi yang dimaksud RUU tentang Pembatasan Transaksi Pembatasan Penggunaan Uang Kartal.

Pemerintah sudah menyusun draf awal RUU ini dan sudah melakukan sosialisasi terhadap para pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat. Pada saat sosialisasi di kantor Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, 30 Juli lalu, Ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan tampak hadir.

RUU ini memang membatasi transaksi uang kartal lebih dari 100 juta. Apakah jika honorarium advokat lebih dari 100 juta maka wajib dibayar melalui mekanisme non-tunai? Ketua Tim Penyusun RUU, Yunus Husein, memastikan honorarium advokat tak termasuk yang dibatasi. “Professional fee tidak termasuk dalam konteks ini,” ujarnya dam acara sosialisasi tersebut menjawab pertanyaan hukumonline.

Lain halnya jika klien menyerahkan uang kepada pengacaranya untuk dipakai menyuap aparat penegak hukum lain. Dalam kasus ini, penyuapan tersebut termasuk perbuatan yang bisa dijerat dengan rezim UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RUU ini memang mengatur beberapa pengecualian, yakni transaksi penggunaan uang kartal yang tidak dilarang. Salah satunya ‘transaksi dalam rangka operasi penegak hukum’. Para penegak hukum seperti polisi dan jaksa memang punya biaya operasional. Polisi, misalnya, membutuhkan biaya yang tidak sedikit ketika melakukan operasi penyamaran (undercover operation) untuk membongkar kasus narkotika. Kalau dihubungkan dengan kedudukan advokat sebagai penegak hukum sesuai UU No. 8 Tahun 2003, apakah apa operasi yang dilakukan advokat? RUU ini tak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pengecualian
Selain transaksi dalam rangka operasi penegak hukum, masih ada sejumlah pengecualian lain yang diatur dalam RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal. Misalnya, pembayaran gaji dan pensiun oleh instansi pemerintah; dan pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara.

Terhadap kedua jenis transaksi ini, Guru Besar Universitas Bina Nusantara, Adler H. Manurung, meminta pemerintah memberikan contoh yang baik penerapan cashless yang didorong RUU tersebut. Artinya, pemerintah dituntut untuk ikut mendorong pembayaran pajak, gaji, atau kewajiban laij dari dan terhadap negara dilakukan secara non-tunai. “Pemerintah harus berikan contoh,” sarannya.

Pengecualian juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan dengan Pemerintah dan Bank Sentral (BI); transaksi antar Penyedia Jasa Keuangan dalam rangka kegiatan usaha masing-masing; transaksi kegiatan pengolahan uang (cash in transit), transaksi untuk biaya pengobatan; dan transaksi untuk keperluan penanggulangan pada saat terjadi bencana alam.

Transaksi lain yang boleh melewati angka 100 juta adalah dalam rangka menjalankan putusan pengadilan. Misalnya, pembayaran uang pengganti, atau pembayaran uang ganti rugi. Ini adalah pembayaran dalam rangka eksekusi putusan pengadilan.

Pengecualian lain tetap dimungkinkan sesuai penetapan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). RUU ini memberikan banyak kewenangan kepada PPATK, termasuk pengenaan sanksi administrasi.
Tags:

Berita Terkait