Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR
Berita

Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR

Pemerintah menilai keberadaan pasal tersebut semakin memperjelas jika ada kritikan, jika tak ada pasal itu bisa dibawa ke pasal-pasal karet.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR. Foto: RES
Presiden Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan Presiden ke DPR. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan DPR mengenai pasal tentang penghinaan presiden dalam RKUHP. Seperti dikutip dari laman setkab, Jokowi menyatakan, pasal tersebut baru masuk dalam rancangan sehingga potensi untuk diubah bisa saja dilakukan.

“Itu kan baru rancangan saja kok ramai. Masalah seperti itu sudah saya sampaikan kemarin. Saya sejak walikota, sejak gubernur, setelah jadi presiden, entah dicemooh, diejek, dijelek-jelekan, sudah makanan sehari-hari,” kata Jokowi kepada wartawan seusai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Bogor, Jabar, Rabu (5/8) petang.

Jokowi juga menyampaikan, jika dilihat di negara-negara lain, Presiden merupakan symbol of state. Sehingga banyak ketentuan yang mengaturnya. Namun, jika di Indonesia terdapat sejumlah ketentuan yang tidak usah diatur untuk presiden, ia pun tidak akan mempermasalahkan.

“Nanti di wakil-wakil rakyat itu kan… Sekali lagi ini kan rancangan dan itu pemerintah yang lalu juga mengusulkan itu. Ini kan dilanjutkan, dimasukan lagi,” tegas Jokowi.

Jokowi mengingatkan, keberadaan pasal yang lebih jelas seperti penghinaan terhadap presiden tersebut semakin bisa dibedakan kritikan dan koreksi terhadap pemerintah. Namun, jika pasal tersebut dihapuskan, kritikan atau koreksi tersebut bisa dibawa ke pasal-pasal karet lainnya, seperti pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

Saat ditanya oleh wartawan apakah penegak hukum tidak akan menjadi reaktif jika pasal tersebut bukan delik aduan? “Tadi sudah saya sampaikan, saya sejak walikota, gubernur, presiden, dimaki, dicaci, diejek kan juga diem. Apa saya pernah bereaksi? Saya tanya ke kamu? Pernah?” jawab Jokowi setengah bertanya, yang kemudian dijawab oleh wartawan belum.

Mengenai pandangan bahwa menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sudah pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan feodal karena membedakan presiden dengan rakyat, ini jawaban Jokowi. “Kalau tanya 100 orang ya pendapatnya beda-beda, tanya 1000 orang pendapatnya beda-beda,” katanya.

Tags:

Berita Terkait