PPATK Sosialisasikan PP No. 43 Tahun 2015
Aktual

PPATK Sosialisasikan PP No. 43 Tahun 2015

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
PPATK Sosialisasikan PP No. 43 Tahun 2015
Hukumonline
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengundang para pemangku kepentingan  baik lembaga penyedia jasa keuangan maupun profesional yang berkaitan dengan PP No. 43 Tahun 2015. PP ini adalah beleid baru yang mengatur Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat memberikan sambutan, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan modus operandi pencucian uang sudah sedemikian canggih, dan acapkali melibatkan banyak profesional. Profesi tertentu sebagai gatekeeper justru dimanfaatkan untuk menyembunyikan perbuatan pidana pencucian uang.

Hadir dalam sosialisasi itu perkawilan dari organisasi advokat, notaris, akuntan publik, dan penyedia jasa keuangan. Sebab, mereka akan menjadi pihak pelapor yang dibebani kewajiban oleh PP No. 43 Tahun 2015.
Tags: