Saat memberikan sambutan, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan modus operandi pencucian uang sudah sedemikian canggih, dan acapkali melibatkan banyak profesional. Profesi tertentu sebagai gatekeeper justru dimanfaatkan untuk menyembunyikan perbuatan pidana pencucian uang.
Hadir dalam sosialisasi itu perkawilan dari organisasi advokat, notaris, akuntan publik, dan penyedia jasa keuangan. Sebab, mereka akan menjadi pihak pelapor yang dibebani kewajiban oleh PP No. 43 Tahun 2015.