Kewajiban Lapor TPPU Bagi Advokat Dikritik
Berita

Kewajiban Lapor TPPU Bagi Advokat Dikritik

Advokat wajib menjaga kerahasiaan klien. Kuncinya pada norma pengecualian.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Munas Pekanbaru, Fauzie Yusuf Hasibuan bersalaman dengan Kepala PPATK M Yusuf, dalam acara diseminasi PP, Kamis (6/8). Foto: RES
Ketua Umum DPN PERADI Munas Pekanbaru, Fauzie Yusuf Hasibuan bersalaman dengan Kepala PPATK M Yusuf, dalam acara diseminasi PP, Kamis (6/8). Foto: RES
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasukkan advokat sebagai Pihak Pelapor. Sebagai Pihak Pelapor, advokat wajib melaporkan tindak pidana pencucian uang yang dia ketahui. Profesi lain yang dibebani kewajiban senada adalah notaris/PPAT, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

Bagaimana kalau dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh klien si advokat? Bukankah undang-undang mengharuskan advokat menjaga kerahasiaan kliennya? Pasal 19 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tegas menyebutkan advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya. Tetapi pasal ini memuat pengecualian, yakni kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Kewajiban menjaga rahasia ini pula yang disinggung Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) hasil Munas Pekanbaru, Fauzie Yusuf Hasibuan dalam acara sosialisasi PP No. 43 Tahun 2015 di Jakarta, Kamis (6/8) lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengundang Fauzie sebagai seorang pembicara mewakili profesi advokat.

Fauzie yakin banyak advokat yang tak setuju atau komplain terhadap beleid Pemerintah tersebut. Apalagi level beleid itu adalah PP yang secara hierarkis berada di bawah UU Advokat. “Seberapa besarkah PP ini mempunyai kemampuan yang kuat untuk melawan kententuan hukum yang melindungi profesi itu dari penyimpanan rahasia jabatan?” ujarnya kepada wartawan.

Fauzie menjelaskan sudah menjadi standar internasional bahwa advokat tidak boleh diintervensi dengan ancaman pidana maupun perdata. Kewajiban melaporkan transaksi pencucian yang bisa saja dianggap intervensi. “Kalau itu dianggap sebagai pelaporan yang membuka rahasia jabatan,” tegasnya.

Seorang advokat yang beriktikad baik melakukan pembelaan tak bisa dikenakan sanksi pidana atau perdata. Advokat, berdasarkan hati nuraninya, bisa melihat baik dan buruk sesuatu perbuatan. Karena itu, fauzie menilai kewajiban melapor bagi advokat sebenarnya tidak perlu ada.

Namun Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, mengingatkan agar jangan sampai advokat terseret masalah hukum hanya karena tidak melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Advokat rentan dimanfaatkan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Kewajiban pelaporan bagi advokat justru untuk menjaga marwah dan melindungi profesi advokat.

Praktisi hukum berlatar belakang advokat, Chandra Hamzah, juga menepis kekhawatiran kalangan advokat. PP No. 43, kata dia, tetap mengedepankan azas kerahasiaan klien. “Ketentuan Pasal 8 ayat (2) tersebut ada pengecualian bagi advokat. Jadi tidak semuanya harus dilaporkan,” kata Chandra.

Pasal 8 ayat (2) PP mengecualikan advokat dari kewajiban lapor dalam rangka dua hal. Pertama, memastikan posisi hukum Pengguna Jasa. Kedua, penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa. Cuma, Chandra mengakui pengaturan tentang jenis jasa apa yang diberikan advokat dan dibebani kewajiban lapor belum dijelaskan secara detil dan rinci.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, berpendapat senada. Advokat – dan profesi lain yang diwajibkan seperti notaris dan akuntan-- tak perlu khawatir berlebihan. Mereka dikenakan lapor transaksi mencurigakan jika menjalankan tindakan untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa.

Meski melayangkan kritik, fauzie  mengapreasiasi jika penyusunan PP itu dilandasi niat baik melindungi profesi advokat. “Kalau memang dia (advokat) melakukan tindakan kegiatan atas nama kliennya, yang berhubungan dengan kegiatan keuangan klien itu harus dilaporkan. Lebih dari itu tidak, seperti legal audit, due diligence, litigasi tidak dilaporkan. Itu kecil,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait