Prof. Eddy O. S. Hiariej: Dulu Gagal Masuk FH, Kini Jadi Profesor Hukum Pidana
Berita

Prof. Eddy O. S. Hiariej: Dulu Gagal Masuk FH, Kini Jadi Profesor Hukum Pidana

Rekornya menyelesaikan program doktoral selama 2 tahun 20 hari belum terpecahkan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Prof. Eddy O.S Hiariej. Foto: RES.
Prof. Eddy O.S Hiariej. Foto: RES.

Nama Eddy Hiariej mungkin sudah tak asing lagi di telinga sebagian orang. Pasalnya, Eddy  sudah hampir 10 tahun mondar-mandir di pengadilan untuk berbicara sebagai ahli. Akhir-akhir ini, pemilik nama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej ini juga santer terdengar karena diminta menjadi saksi meringankan dalam pemeriksaan Denny Indrayana, mantan wakil Menteri Hukum dan HAM RI.

Eddy merupakan Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yogyakarta. Ia meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda.

Sebagai perbandingan, bila Hikmahanto Juwana mendapat gelar profesor termuda dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di usia 38 tahun, Eddy mendapatkan gelar profesornya di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Saat SK guru besar saya turun, 1 September 2010, saya berusia 37 tahun. Waktu mengusulkan umur 36,” tutur pria kelahiran 10 April 1973 ini.

Mendapat kesempatan menemui Eddy di ruang kerjanya pada Sabtu pagi yang cerah di bulan Mei lalu, Eddy bercerita kepada hukumonline, gelar profesor dapat ia raih di usia muda tak lepas dari pencapaiannya menyelesaikan kuliah program doktoral yang ditempuhnya dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan kebanyakan mahasiswa lain.

“Orang biasanya begitu sekolah doktor baru mulai riset, saya tidak. Saya sudah mengumpulkan bahan itu sejak saya short course di Prancis. 2001 saya sempat di Prancis 3 bulan. Di Strasbourg. Jadi saya katakan kepada pembimbing saya, Prof. Sugeng Istanto, ‘Prof, saya sudah punya bahan untuk disertasi’,” ujar Eddy.

Setelah mendapat persetujuan menulis, Eddy yang pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Kemahasiswaan UGM periode 2002 – 2007, menyelesaikan draft disertasi pertamanya pada Maret 2008. Disertasi Eddy membahas soal penyimpangan asas legalitas dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait