Till KPK Do Us Apart
Fokus

Till KPK Do Us Apart

Sebagian besar pasangan suami istri yang terkena jerat KPK, saling berbagi peran dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Searah jarum jam: Gatot Pujo Utomo-Evi Susanti, Romi Herton-Masyito, Nazaruddin-Neneng, dan Ade Swara-Nur Latifah. Foto: RES
Searah jarum jam: Gatot Pujo Utomo-Evi Susanti, Romi Herton-Masyito, Nazaruddin-Neneng, dan Ade Swara-Nur Latifah. Foto: RES
Duduk berdampingan di kursi ruang tunggu Gedung KPK, Gatot Pujo Utomo mengecup kepala sang istri, Evi Susanti. Tampak syahdu dan romantis. Gatot bahkan tidak terlihat canggung mempertontonkan kemesraan itu di hadapan kalangan media yang tengah menyorotkan mata atau lensa kamera.

Hari itu, 3 Agustus 2015, Gatot yang mengenakan batik coklat dan Evi yang mengenakan baju dan jilbab serba hijau tengah menanti dimulainya pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua orang advokat, tiga orang hakim dan seorang panitera sebagai tersangka.

Gatot dan Evi adalah sampel teranyar dari fenomena yang setidaknya empat tahun belakangan ini muncul dalam episode pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sepasang suami istri ‘kompak’ terjerat kasus korupsi. Masing-masing kasus memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Sekira empat tahun lalu, misalnya, Politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sempat buron hingga Amerika Latin harus menerima kenyataan pahit ketika sang istri tercinta turut mengenakan seragam tersangka KPK. Seperti halnya sang suami, Neneng juga sempat buron hingga Negeri Jiran, Malaysia.

Kasus yang menjerat Nazaruddin dan Neneng sebenarnya berbeda. Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA GAMES di Palembang. Sementara, Neneng didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Meskipun beda kasus, namun dakwaan jaksa menyebut Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara telah melakukan intervensi ke sejumlah pejabat Kemenakertrans. Menurut jaksa, intervensi yang dilakukan Neneng pada akhirnya menguntungkan Nazaruddin atau perusahaan miliknya, PT Anugerah Nusantara.

Melalui sidang terpisah dan majelis hakim yang berbeda, Nazaruddin dan Neneng divonis bersalah. Neneng diganjar hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp800 juta. Sementara, sang suami diganjar hukuman empat tahun 10 bulan serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus berikutnya terkait dua kepala daerah yang terseret pusaran kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar. Yang pertama, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istri, Masyito. Kedua pasangan sejoli yang juga kerap memperlihatkan kemesraan di hadapan media itu didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap Akil.

Berbeda dengan Nazaruddin dan Neneng, Romi dan Masyito terjerat satu kasus yang sama, bahkan keduanya menjalani persidangan bersama-sama. Menurut dakwaan jaksa, Romi melalui perantara Muhtar Ependy menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Kota Palembang. Peran Masyito adalah menyerahkan uang tersebut kepada Akil melalui Muhtar.

Majelis hakim menyatakan Romi dan Masyito bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap Akil. Romi dihukum enam tahun penjara, sedangkan Masyito mendapat hukuman lebih rendah dua tahun. Keduanya diganjar hukuman denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Masih tersangkut Akil, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istri Suzanna juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Budi dan istri turut terjerat setelah nama mereka disebut dalam vonis majelis hakim terhadap Akil.

Dari vonis itu, KPK berkeyakinan memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Budi dan Suzanna menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah berupa uang total sekitar Rp15,5 miliar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang di MK.

Sejauh ini, kasus Budi dan Suzanna belum masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, berdasarkan keterangan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, peran Budi dan Suzanna mirip dengan peran Romi dan Masyito. Budi menyerahkan uang melalui sang istri, Suzanna kepada Muhtar Ependy untuk diserahkan ke Akil.

Pasangan suami-istri berikutnya adalah Bupati Karawang Ade Swara dan istri Nur Latifah. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada sekitar Juli 2014. Ade dan Nur Latifah diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Kasus terakhir yang paling hangat adalah Gatot Pujo Utomo dan Evi Susanti. Awalnya, Gatot dan Evi berstatus sebagai saksi untuk para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan di Medan, termasuk di dalamnya M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah advokat senior OC Kaligis.

Setelah menjalani pemeriksaan, status Gatot dan Evi beralih menjadi tersangka dan kemudian resmi ditahan. Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK berkeyakinan Gatot dan istri mudanya itu terlibat tindak pidana suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. Sejauh ini, peran Gatot dan Evi belum terlalu jelas karena penyidikan KPK masih berjalan.

Pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution mengatakan kliennya memang mengenal OC Kaligis. Khusus Evi, Razman menyebut istri Gatot itu telah mengenal OC Kaligis belasan tahun lamanya. Evi, lanjutnya, juga kerap memberikan sejumlah uang kepada OC Kaligis, tetapi dalam konteks dana operasional kepengacaraan.

Ikhtiar KPK
Kasus suami-istri terjerat kasus korupsi menjadi fenomena menarik yang terjadi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK sebagai lembaga anti rasuah terdepan di Republik ini pun bukannya tidak menyadari hal ini. Buktinya, KPK telah melaksanakan ragam upaya pencegahan seperti sosialiasi dan kampanye.

Enam tahun silam, misalnya, KPK bersama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan menggandeng komunitas ibu-ibu PKK yang merupakan singkatan dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Melalui PKK, KPK dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan ingin menjadikan kaum hawa, khususnya ibu-ibu, untuk menjadi agen perubahan (agent of change) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Gerakan ibu-ibu PKK ini juga dalam rangka merespon stigma yang selama ini muncul di tengah masyarakat, bahwa perempuan adalah penyebab korupsi.Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan kala itu, Meuthia Hatta menilai stigma tersebut tidak adil bagi kaum perempuan karena korupsi sejatinya disebabkan oleh sikap mental si pelaku.

Menurut Putri Proklamator Mohammad Hatta itu, kaum hawa justru memiliki sejumlah kelebihan seperti sabar, empati, dan tidak suka berhutang. Sifat-sifat ini diyakini bisa didayagunakan menjadi kekuatan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Namun, diakui Meuthia, ada kalanya sebagian perempuan memang terlena akan keduniawian, berhasrat memiliki banyak materi, sehingga secara sadar atau tidak, mendorong suaminya untuk melakukan korupsi.

Bentuk kampanye lainnya adalah dengan menciptakan gerakan nasional “Saya Perempuan Anti Korupsi”, disingkat SPAK. Dikutip dari siaran pers KPK yang dipublikasi laman www.kpk.go.id, gerakan SPAK pertama kali diluncurkan pada 22 April 2014. Misi gerakan nasional ini intinya mengajak kalangan perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam program pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Budaya, Puan Maharani mengatakan SPAK merupakan wujud kesetaraan gender yang menempatkan peran perempuan pada posisi yang tepat. Karenanya, ia berharap kaum perempuan bisa mengorganisasikan diri dan mengembangkan kepemimpinan agar dapat berperan lebih optimal.

Sejak diluncurkan, melalui program SPAK, sekira hampir 20 ribu perempuan dengan sejumlah perubahan yang telah dicapai, antara lain membebaskan 400 pasangan miskin dari pungli ketika pengurusan dokumen identitas hukum; banyak perempuan mulai kritis menanyakan asal uang yang diberikan oleh suaminya; beberapa istri tidak lagi menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan dinas; para ibu mulai secara serius memperkenalkan dan mengajarkan tentang kejujuran pada keluarga dan memberikan konteks kejujuran tersebut dalam kehidupan sehari-hari, serta masih banyak perubahan lainnya.

Turut menyuarakan SPAK, Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira memberikan kiat-kiat bagi kaum perempuan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut Elvira yang juga Duta Antikorupsi itu, peran perempuan dapat dimulai dari hal-hal kecil.

“Lakukan hal-hal yang mudah dan disukai. Kalau suka seni ya buat karya seni, kalau suka musik ya bikin lagu bertema korupsi,” papar Elvira dalam acara Festival Antikorupsi 2014 yang digelar di Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Agar terhindar dari godaan perilaku korupsi,  Elvira mengimbau kaum perempuan Indonesia menjauhi pola hidup konsumtif, terutama ketika sudah berkeluarga. Menurut Elvira, pola hidup istri yang konsumtif akan mendorong suami terpaksa melakukan korupsi, walaupun tujuannya adalah demi membahagiakan istri.

“Jadi, jangan ikut arisan yang mengharuskan punya tas Hermes, kalau kenyataannya tidak mampu, (karena) nanti ujungnya korupsi,” kata mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya ini mencontohkan.

Fenomena pasangan suami-istri terjerat kasus korupsi sebenarnya dapat kita lihat dari dua sisi. Pertama, virus-virus korupsi ternyata tidak hanya menggurita di birokrasi, tetapi juga di keluarga yang ironisnya justru dilakukan oleh pimpinan keluarga itu sendiri. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena para pakar pendidikan seringkali mengatakan bahwa keluarga adalah fondasi awal untuk pembentukan karakter individu. Jadi, bisa dibayangkan individu seperti apa yang akan muncul dari keluarga yang bapak dan ibunya saja menjadi pelaku korupsi.

Kedua, fenomena pasangan suami-istri terlibat korupsi juga dapat dipandang sebagai bentuk kesetiaan pasangan yang salah kaprah. Idealnya, seorang istri memang harus loyal kepada suaminya, dan sebaliknya. Namun, kesetiaan tetap harus ada garis batas yang salah satunya adalah nilai-nilai yang memisahkan mana perbuatan baik dan buruk. Dan, korupsi jelas perbuatan buruk.

Seorang istri seharusnya berani berdiri tegak menentang sikap suami yang menjurus ke perilaku korupsi, dan sebaliknya. Pasangan, istri atau suami, seharusnya menjadi rem di hulu jika pasangannya hendak melakukan korupsi. Di sini lah makna kesetiaan hakiki yang seharusnya diterapkan dalam berumah tangga, bahwa istri yang setia adalah istri yang mau meluruskan suaminya yang hendak melangkah ke arah yang tidak benar.

Bicara tentang kesetiaan, anda mungkin pernah mengucapkan sendiri atau setidaknya pernah mendengar kalimat “till death do us apart” dari film-film romantis. Dengan terjemahan bebas “sampai mati memisahkan kita”, kalimat ini sejatinya adalah janji suci yang harus dipegang erat-erat oleh setiap pasangan.

Dalam konteks tema tulisan ini, “till death do us apart” janganlah sampai berubah menjadi “till KPK do us apart”. Hal mana niscaya akan terjadi jika anda “setia” kepada pasangan anda untuk melakukan tindak pidana korupsi sehingga KPK akan memisahkan anda dan pasangan anda dalam sel tahanan yang berbeda.

So, let’s say NO to corruption!

Tags:

Berita Terkait