Terdakwa Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Berita

Terdakwa Penyuap Kepala Bappebti Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Sherman ngotot tidak bersalah. Sementara, Bihar menerima putusan majelis.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo menghukum mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krishna dengan pidana penjara selama tiga tahun empat bulan. "Ditambah pidana denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Ibnu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8).

Ibnu menyatakan, Sherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sherman dianggap terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp7 miliar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kala itu, Syahrul Raja Sempurnajaya. Pemberian itu dimaksudkan agar Syahrul memberikan izin usaha kepada Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.

Sebelum menjatuhkan putusan, Ibnu mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Sherman. Ibnu juga mempertimbangkan untuk mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar AS$200 ribu kepada yang berhak karena uang itu tidak ada korelasinya dengan tindak pidana yang dilakukan Sherman.

Menurut Ibnu, uang itu adalah uang yang digunakan kepentingan audit. Akan tetapi, untuk sementara, barang bukti uang tersebut akan dikembalikan kepada penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, barang bukti itu masih dibutuhkan untuk dipergunakan KPK dalam perkara lain.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Sutio Jumagi menguraikan, berdasarkan seluruh fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap persidangan, semua unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi. Peristiwa ini bermula dari adanya niat PT BBJ untuk memiliki Lembaga Kliring Berjangka (LKB) sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional.

Mengetahui rencana tersebut, sekitar pertengahan 2012, Syahrul memerintahkan Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir untuk menyampaikan kepada pihak PT BBJ bahwa untuk mendapatkan izin LKB mereka diminta memberikan saham kepada Syahrul sebanyak 10 persen dari modal dasar pendirian LKB, yaitu sebesar Rp100 miliar atau senilai Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait