Akhirnya, Advokat Gugat Kewajiban Lapor Pencucian Uang
Utama

Akhirnya, Advokat Gugat Kewajiban Lapor Pencucian Uang

PP No. 43 Tahun 2015 mewajibkan advokat melapor ke PPATK jika menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang. Kewajiban ini dinilai bertentangan dengan UU Advokat.

Oleh:
FITRI NH/AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, menyerahkan plakat kepada advokat Fauzi Yusuf Hasibuan dalam rangka sosialisasi PP No. 43 Tahun 2015. Foto: RES
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, menyerahkan plakat kepada advokat Fauzi Yusuf Hasibuan dalam rangka sosialisasi PP No. 43 Tahun 2015. Foto: RES
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 kepada para pemangku kepentingan semisal advokat, notaris, dan akuntan publik. PP ini mewajibkan advokat sebagai Pihak Pelapor menerapkan prinsip ‘mengenali Pengguna Jasa’. Ini berarti advokat –selain yang dikecualikan—wajib melapor ke PPATK  jika mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, seperti diduga, tak semua advokat setuju beleid Presiden Jokowi itu. Pengurus Pusat Perhimpunan  Advokat Indonesia di bawah pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan meyakini akan ada advokat yang protes terhadap PP tersebut. Sinyalemen Fauzi terbukti benar.

Ferdi Sutanto, seorang advokat, menempuh langkah hukum. Melalui mekanisme Hak Uji Materiil (HUM), Ferdi mempersoalkan substansi PP tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu. Ferdi, melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan permohonan HUM itu ke Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (11/8) kemarin.

Ferdi menjelaskan langkah hukum permohonan HUM ditempuh lantaran PP tersebut bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terutama norma yang mengharuskan advokat menjaga kerahasiaan klien semisal Pasal 19 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2). Secara hierakhi, PP berada di bawah Undang-Undang. Asasnya jelas, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.“PP 43 tersebut berbenturan dengan UU Advokat,” kata Ferdi kepada hukumonline, Selasa (11/8).

Ferdi mengakui ada pengecualian dalam Pasal 8 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2015. Tetapi ia melihat pengecualian masih bersifat general. Akibatnya, tidak jelas dan detil perbuatan apa saja yang wajib dilaporkan seorang advokat kepada PPATK dalam konteks dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pasal 8 ayat (2) PP menegaskan kewajiban lapor dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam rangka memastika posisi hukum Pengguna Jasa, dan dalam rangka penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.

Ferdi meminta Mahkamah Agung menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa PP No. 43, khususnya Pasal 3 huruf a, bertentanan dengan UU Advokat. Selain itu pemohon juga meminta agar Mahkamah Agung  PP 43 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat baik kepada pemohon maupun kalangan advokat di wilayah Indonesia; atau setidak-tidaknya menyatakan pemberlakuan PP  43 ditangguhkan sampai ada aturan baru yang sesuai untuk profesi advokat.

Pemohon juga meminta Mahkamah Agung  untuk memerintahkan kepada termohon untuk menyatakan PP No. 43 Tahun 2015 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Mahkamah Agung akan memproses permohonan Ferdi. Dihubungi terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan prosedur penanganan uji materi biasanya sudah diputuskan dalam beberapa bulan setelah diregistrasi di Kepaniteraan MA tergantung bobot permohonannya. Prosedur distribusi permohonan ini diproses melalui bagian kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan dikirim kepada ketua Mahkamah Agung.

“Nantinya, Ketua MA akan menetapkan majelis hakimnya sesuai substansi aturan yang digugat. Kalau aturan itu menyangkut korupsi atau tindak pidana pencucian uang, biasanya majelis berasal dari kamar pidana.” ujar Suhadi saat dihubungi hukumonline.

Suhadi menjelaskan sesuai petunjuk penanganan perkara uji materi di MA, setiap permohonan uji materi dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini untuk mengetahui apakah Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar atau batu uji permohonan ini sedang diuji di MK? “Kalau Undang-Undangnya sedang diuji di MK, maka proses uji materi di MA dihentikan sementara sampai ada putusan MK,” kata dia.
Tags: