KPK Hormati Langkah Hukum Bupati Morotai Nonaktif
Aktual

KPK Hormati Langkah Hukum Bupati Morotai Nonaktif

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Hormati Langkah Hukum Bupati Morotai Nonaktif
Hukumonline
KPK menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua sebagai respons terhadap putusan sidang praperadilan yang telah dilakukan.

"Kami mengormati putusan hakim dalam sidang, dan juga akan menghormati langkah kuasa hukum Rusli. Termasuk jika berupaya untuk PK (peninjauan kembali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, KPK tidak akan menghalangi langkah hukum yang akan dilakukan pihak Rusli usai putusan sidang yang dibacakan pada Selasa (11/ 8) kemarin.

Sementara, Kuasa Hukum Rusli Sibua mengisyaratkan pihaknya akan mengajukan langkah hukum berupa PK.

"Kami sangat menyesalkan putusan hakim. Untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke Pak Rusli, apakah mau melakukan upaya hukum termasuk opsi PK dalam hal ini," tutur Ketua Kuasa Hukum Ahmad Rifai saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, putusan yang diberikan hakim dalam sidang praperadilan yang berlangsung lebih dari satu minggu itu tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukan oleh pihaknya.

Pokok perkara yang diajukan ialah terkait dengan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Rusli Sibua yang dianggap menyalahi aturan hukum.

"KPK menetapkan tersangka pada 6 Juni, baru membuat laporan tipikor 23 Juni, dan baru mengeluarkan sprindik 25 Juni. Ini hal yang sangat krusial, tapi dikesampingkan begitu saja," ujarnya.
Tags: