Ini Harapan Difabel Terkait RUU Penyandang Disabilitas
Berita

Ini Harapan Difabel Terkait RUU Penyandang Disabilitas

Setidaknya pada akhir Agustus ini, RUU tersebut sudah bisa disahkan untuk dibahas di tingkat dua. Sehingga pada Hari Disabilitas Internasional yakni 3 Desember RUU bisa disahkan menjadi UU.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Koalisi masyarakat penyandang disabilitas mengadakan kegiatan bertema
Koalisi masyarakat penyandang disabilitas mengadakan kegiatan bertema "Bergerak Untuk Disabilitas" yang diadakan di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (13/8). Foto: RES.

Keberadaan RUU Penyandang Disabilitas menjadi harapan baru bagi para difabel. Namun sayangnya, pasca disahkan sebagai RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, persiapan Draf RUU Penyandang Disabilitas masih berjalan sangat lambat. Padahal, seharusnya RUU itu sudah harus segera disahkan paling lambat pada 31 Agustus 2015. Melihat kondisi seperti itu, Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas mendorong agar RUU tersebut bisa segera dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama antara DPR dan Pemerintah.

“Kalau sampai di masa akhir sidang ketiga pada tanggal 31 Agustus 2015 DPR RI tidak melakukan upaya apa-apa, tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa, maka RUU Penyandang Disabilitas akan mundur jauh. Tidak tahu kapan akan disahkan RUU ini,” ujar Mahmud Fasa, Ketua Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) di Kantor Komnas Ham, di Jakarta (13/8).

Selain itu, Mahmud juga berharap agar paling lambat pada 3 Desember 2015 atau bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional, RUU itu bisa disahkan menjadi UU. “Harapan kami RUU ini menjadi hadiah utama pada hari ulang tahun penyandang disabilitas internasional, rancangan ini bisa disahkan menjadi undang-undang,” harapnya.

Sebelumnya, tiga bulan pasca disahkan sebagai RUU Prioritas 2015, Komisi VIII DPR baru menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas. Setelah Panja terbentuk pada 1 Juni 2015, Komisi VIII mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke sejumlah Kementerian dan pihak terkait, di antaranya Kementerian Sosial, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Komnas HAM.

Tapi sayangnya, proses tersebut harus tertunda karena masalah Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari setiap fraksi di DPR. Alasan keterlambatan itu lantaran menunggu anggota fraksi di Komisi VIII yang sedang kunjungan kerja ke Amerika Serikat dan Spanyol. Padahal, telah dijadwalkan semula bahwa pada 8 Juni 2015, DIM seharusnya sudah dirampungkan oleh setiap fraksi di Komisi VIII.

“Ini sebetulnya sudah punya bekal banyak kalau DPR punya komitmen yang tinggi untuk memberikan hak-hak bagi penyandang disabilitas melalui UU yang kita usung,” paparnya.

Kendala berikutnya yang mesti dihadapi antara lain proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kondisi itu jelas mengecewakan sekaligus mengkhawatirkan, mengingat masa sidang DPR tahun 2015 tidak lebih kurang dari lima bulan lagi. Belum lagi, sisa lima bulan itu mesti dikurangi lagi dengan masa reses DPR atau sekitar 70 hari masa kerja DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait