Mendagri: Jabatan Plt Kepala Daerah Bisa Diperpanjang
Aktual

Mendagri: Jabatan Plt Kepala Daerah Bisa Diperpanjang

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Mendagri: Jabatan Plt Kepala Daerah Bisa Diperpanjang
Hukumonline
Pemeintah belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rangka mengatasi adanya calon tunggal dalam perhelatan Pilkada di beberapa daerah dalam Pilkada serentak 2017. Sebagai jalan keluar untuk mengisi kekokosongan hukum, pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Plt Kepala Daerah selama dua tahun.

“Bagaimana keputusannya kita sudah siapkan pejabat  bisa diperpanjang (lebih dari 6 bulan) tidak masalah,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung DPD, Kamis (13/8).

Dikatakan Tjahjo, Rano Karno yang kini resmi menjabat Gubernur Banten definitif, merupakan pejabat pelaksana tugas (Plt) lebih dari tiga tahun. Dengan begitu berbagai kebijakan strategis di Banten tidak terganggu. Dengan kata lain, kekosongan kepemimpinan masih dapat diatasi.

“Tetapi kalau ambil kebijakan strategis harus konsul dengan Mendagri,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme penunjukan serta masa jabatan Plt diatur dalam UU Pemda, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 200 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Bisa diperpanjang (lebih dari dua tahun) tidak masalah berdasarkan keputusan presiden kalau Gubernur. Kalau Walikota/Bupati oleh Mendagri,” pungkas mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP itu.
Tags: