ESDM Jamin Wacana Revisi UU Minerba Tak Ganggu Investasi
Utama

ESDM Jamin Wacana Revisi UU Minerba Tak Ganggu Investasi

Pemerintah tetap tidak akan memberikan kelonggaran kepada para pelaku tambang, khususnya untuk kegiatan ekspor.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pertambangan. Foto: ADY
Ilustrasi pertambangan. Foto: ADY
Hingga kini, revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) masih dalam pembahasan program legislasi nasional. Terkait dengan hal itu, para pelaku usaha pertambangan masih bersikap menunggu kepastian hukum. Kendati demikian, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menjamin wacana revisi UU Minerba tak akan membuat investasi di sektor tersebut terganggu.

“Kementerian ESDM tetap menjamin investasi di sektor mineral dan batubara meskipun ada wacana payung hukum sektor minerba akan direvisi,” kataBambang di Jakarta, Kamis (13/8).

Bambang mengakui memang saat ini kebanyakan investor bersikap wait and see. Untuk mendorong partisipasi yang lebih aktif, Bambang mengaku pihaknya akan melihat lebih dalam lagi mengenai persoalan revisi UU Minerba. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai tidak sejalan, akan berampak pada iklim investasi di sektor tambang.

Permasalahan utama yang dikeluhkan perusahaan tambang adalah kepastian hukum untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Kepastian perpanjangan kontrak tersebut baru bisa dilakukan dua tahun sebelum habisnya masa berlaku kontrak. Di satu sisi, negara ingin melakukan sendiri agar untung dan tidak ada perpanjangan, tapi di sisi lain pemerintah perlu menjaga investasi. Pemerintah kemudian memberikan kewajaran untuk memperpanjang dan bisa memperoleh investasi.

"Kalau memang yang terganggu itu PP-nya tetapi market yang lebih tinggi, ya UU-nya yang harus direvisi. Kalau UU direvisi ya rontok semua dibawahnya. PP yang ngga sesuai UU harus diganti semua, menyesuaikan UU baru," tambahnya.

Namun, Bambang menegaskan pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran kepada para pelaku tambang, khususnya untuk kegiatan ekspor. Sebab, hal itu masih menjadi ketentuan yang termuat dalam aturan yang menjadi landasan hukum saat ini. Oleh karena itu, menurut Bambang, jika ada hal yang memerlukan perubahan ketentuan maka haru menunggu hasil revisi terlebih dahulu.

"Selama UU belum bisa diubah ya belum bisa dilonggarkan. Makanya itu penting untuk revisi UU" tuturnya.

Oleh karena itu, Gatot berjanji bahwa pihaknya akan memperbaiki sengkarut masalah di dalam pelaksanaan hilirisasi. Untuk itu, instansinya tengah menyusun kerangka aturan baru yang bakal dipakai untuk merevisi UU Minerba. Ia mengungkapkan rencana untuk mengubah UU Minerba dan aturan turunannya tak lepas dari niat pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi pertambangan di dalam negeri.

"Oleh karena itu draf revisi tersebut akan kita lihat. Karena yang terganggu itu adalah UU nya, yang akan direvisi,” katanya.

Bambang menegaskan, rencana mengubah UU Minerba dilakukan karena Indonesia tengah menghadapi suatu situasi dimana investasi tidak berjalan dengan baik. Ia menampik rencana itu untuk mengakomodir PT Freeport Indonesia. Sebagaimana diketahui, perusahaan asal Negeri Paman Sam itu belakangan sudah mulai melakukan pembicaraan untuk memperpanjang kontraknya di Papua yang baru akan habis pada 2021 mendatang.

Sementara itu, Menteri ESDM menyatakan bahwa pemerintah tidak akan fokus melakukan revisi peraturan tentang minerba. Melainkan, akan melakukan penyelarasan aturan hukum di sektor minerba secara keseluruhan. Namun, ia tidak menampik bahwa jika memang diperlukan maka revisi tetap bisa dilakukan.

"Kita berpandangan bahwa banyak aturan yang harus diluruskan, baik UU-nya, PP-nya sampe peraturan menterinya, jadi fokus kita di seluruhnya. Kalau diperlukan direvisi, ya harus direvisi. Kita terbuka pada semua item," kata Sudirman.

Sudirman pun mengamini, pemerintah akan tetap menegakan hilirisasi di sektor minerba meskipun revisi akan dilakukan. Tidak hanya itu, pihaknya juga masih akan melakukan kajian secara dalam mengenai pemberian insentif kepada perusahaan tambang yang berniat membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Ia menegaskan, tak ada upaya pelonggaran dengan mechanism tertentu.

"Dibacanya jangan pelarangannya tapi nilai tambah nasional. Kita prinsipnya hilirasi harus konsisten. Nilai tambahnya harus kita ambil. Tidak ada kata-kata melonggarkan dengan mekanisme tertentu," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait