Serikat Pekerja Internasional Ingatkan Pemerintah Soal K3
Berita

Serikat Pekerja Internasional Ingatkan Pemerintah Soal K3

Setiap negara harus patuh terhadap standar K3 sebagaimana diatur dalam konvensi ILO.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Contoh pelaksanaan K3. Foto: SGP
Contoh pelaksanaan K3. Foto: SGP
Isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia belakangan ini mendapat sorotan dunia internasional, mengingat sering terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban. Salah satunya, ledakan di pabrik PT Mandom Indonesia di MM2100 Cikarang, Bekasi, 10 Juli 2015, yang menimbulkan puluhan pekerja pabrik menjai korban.

Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation (ITUC) untuk kawasan Asia Pacific (AP), Noriyuki Suzuki, mengatakan ITUC sangat terkejut mendengar kabar sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir. Menurut dia, K3 adalah hak dasar yang sangat fundamental untuk pekerja. Tidak semestinya buruh terluka, apalagi sampai meregang nyawa di lokasi kerja.

“Lokasi kerja itu harus memberi rasa aman kepada pekerja. Itu hak dasar pekerja. Maka kami mendesak pemerintah Indonesia serius mengusut tuntas kecelakaan kerja di PT Mandom Indonesia agar tidak terulang lagi,” kata Noriyuki dalam jumpa pers yang diselenggarakan KSPI di Jakarta, Selasa (18/8).

Noriyuki meminta pemerintah Indonesia mengusut tuntas kecelakaan tersebut dengan cara membentuk komite independen guna melakukan investigasi. Anggota komite investigasi bisa itu terdiri dari pemangku kepentingan termasuk serikat pekerja. Selain itu, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada keluarga yang ditinggalkan dan pekerja yang luka-luka.

Noriyuki mengatakan peristiwa yang terjadi di Mandom Indonesia hampir sama seperti kecelakaan kerja yang terjadi di Rana Plaza, Bangladesh yang menewaskan ribuan buruh. Sebab, pada dua peristiwa itu, buruh mengetahui ada hal yang aneh sebelum kecelakaan kerja terjadi.

Untuk itu Noriyuki menekankan kepada pemerintah Indonesia dan pengusaha untuk patuh terhadap standar K3 sebagaimana diatur dalam regulasi baik nasional dan internasional. Diantaranya panduan OECD dan konvensi ILO. Salah satu yang diamanatkan regulasi itu yakni pelatihan memadai harus diberikan kepada setiap buruh yang bekerja di tempat yang resiko kecelakaan kerjanya tinggi.

Selain itu Noriyuki juga mendesak pemerintah, terutama kepolisian untuk mempublikasikan hasil laboratorium forensik terhadap kecelakaan kerja yang terjadi di Mandom Indonesia. Menurutnya, publik harus mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, apalagi sudah lebih dari 30 hari sejak peristiwa itu terjadi.

Sebagai upaya mewujudkan harapan-harapan tersebut Noriyuki menyebut ITUC AP sudah menyiapkan surat untuk dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan, Kapolri dan pengusaha. Serikat pekerja yang menjadi anggota ITUC di berbagai negara juga akan melakukan kampanye internasional untuk isu K3 di Indonesia.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan ITUC Asia Pasifik mendukung penuh KSPI sebagai anggota ITUC mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menyikapi kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. “Kasus ini disorot masyarakat internasional karena diduga kuat ada pelanggaran K3,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait