Pengendara Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Tak Masuk UU Ketenagakerjaan
Berita

Pengendara Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi Tak Masuk UU Ketenagakerjaan

Lantaran hubungan hukum melakukan perkerjaannya berdasarkan kemitraan, sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan hanya mengakui hubungan hukum pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Para pengendara Go-Jek. Foto: RES.
Para pengendara Go-Jek. Foto: RES.

[Versi Bahasa Inggris]

Selama beberapa hari terakhir, Hall A Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, diramaikan dengan ribuan orang yang ingin mendaftar sebagai pengendara Go-Jek. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan baru khususnya hubungan kerja antar perusahaan dengan pengendara jasa transportasi berbasis aplikasi atau online tersebut dengan pengendara.

Selain Go-Jek, masih banyak lagi perusahaan penyedia transportasi lainnya yang mengandalkan teknologi canggih, seperti GrabBike, Uber Taxi, Easy Taxi maupun Grab Taxi. Salah satu pengendara Go-Jek, Wawan (nama samaran) menjelaskan bahwa, kontrak kerja dirinya dengan perusahaan Go-Jek tertera sebagai kemitraan.

“Oleh (perusahaan) Go-Jek itu kita disebutnya sebagai mitra,” kata Wawan kepada hukumonline, Selasa (18/8).

Dalam kontrak, lanjut pria berusia 37 tahun itu, tak ada klausul yang menjelaskan mengenai jangka waktu dirinya bekerja. Sedangkan Wawan sendiri harus rela ditahan ijazahnya. Selain ijasah, ada beberapa surat berharga pengendara yang bisa ditahan oleh perusahaan selama tergabung dengan Go-Jek, seperti surat nikah ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Meski begitu, ia bersyukur bisa menjadi pengendara Go-Jek. Alasannya karena semenjak bergabung dengan Go-Jek, pendapatannya meningkat drastis. “(Meningkat, red) Jauh banget, bisa lima sampai enam kali lipat pendapatan saya dibandingkan saya mangkal (ojek konvensional, red),” kata Wawan yang mengaku menjadi tukang ojek konvensional selama 11 tahun itu.

Wawan mengaku, hingga kini belum ada asuransi kesehatan ataupun jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi dirinya. Namun jika dirinya atau sanak keluarga ada yang sakit, bisa diklaim ke perusahaan. Ia berharap, ke depan perusahaan Go-Jek bisa memberikan Jamsostek bagi para pengendara.

“Pengharapan saya pribadi, saya intinya kita dianggap karyawan. Kalau yang namanya perusahaan, Go-Jek itu sudah perusahaan dong, kita cuma minta didengar saja supaya Go-Jek itu mengeluarkan yang namanya Jamsostek,” katanya.

Tags:

Berita Terkait