KPK Tidak Boleh Dibubarkan karena Korupsi Masih Marak
Utama

KPK Tidak Boleh Dibubarkan karena Korupsi Masih Marak

Pimpinan KPK anggap pernyataan Megawati wajar.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK tidak boleh dibubarkan karena korupsi masih marak dan korupsi musuh besar bangsa. Hal ini diungkapkan Johan ketika dimintai tanggapannya mengenai pembubaran KPK yang disampaikan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Johan meyakini Megawati tidak akan membubarkan lembaga antirasuah yang lahir saat era kepemimpinannya itu. Ia juga meyakini Megawati tidak sembarang mengeluarkan pernyataan mengenai pembubaran KPK. “Apakah (pernyataan Megawati) membubarkan KPK itu dengan syarat-syarat atau tidak,” katanya, Selasa (18/8).

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji juga berpendapat pernyataan Megawati sangat wajar. Menurutnya, pernyataan Megawati tidak boleh dibaca parsial, tetapi harus menyeluruh. Menurutnya, Megawati menyatakan pejabat harus bersih dari korupsi dalam bentuk apapun, sehingga KPK tidak perlu ada lagi.

"Bila Indonesia sudah bersih dan sama sekali tidak ada korupsi, baik dengan metode prosedural maupun substansial, memang tidak diperlukan Direktorat Tipikor Polri, Pidsus Tipikor Kejaksaan, dan KPK. Kan Bu Mega bilang, selama korupsi masih ada, KPK tetap dibutuhkan," katanya.

Terpisah, Megawati yang merupakan Presiden Indonesia ke-5 ini mengatakan KPK dapat dibubarkan apabila sudah tidak ada korupsi karena bersifat ad hoc. "Dan seharusnya kita memberhentikan yang namanya korupsi, sehingga Komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus sementara saja dan dapat dibubarkan," ujarnya.

Megawati menjelaskan, ketika pemerintahannya, ada alasan kuat untuk membentuk KPK, yaitu untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, jika korupsi sudah ditangani dengan baik, maka KPK tidak perlu ada lagi. Ia menyadari pernyataannya akan menimbulkan pro dan kontra, bahkan bisa di-bully masyarakat karena bisa dianggap sebuah atraksi.

"Namun, kalau tidak ada korupsi ya tentu saja KPK tidak ada lagi dan itu pemikiran yang logis. Saya tahu ada 80 lembaga berbentuk komisi. Pak Zul (Ketua MPR Zulkifli Hasan, red) bilang ada 100. Kita tahu ada KY (Komisi Yudisial), KPK, KPU (Komisi Pemilihan Umum), semua punya fasilitas dan saya coba hitung budget komisi-komisi yang saya tak tahu di mana, berapa harganya? Perlu dikaji lagi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK dibentuk berdasarkan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Sesuai penjelasan UU KPK, pembentukan KPK bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya.

KPK merupakan trigger mechanism yang mendorong lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya untuk lebih efektif dan efisien dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun tugas KPK adalah koordinasi, supervisi, pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi, serta monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima azas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tags:

Berita Terkait