Formappi: Kasus Century Terabaikan
Aktual

Formappi: Kasus Century Terabaikan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Formappi: Kasus Century Terabaikan
Hukumonline
Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan penanganan kasus korupsi yang menyita perhatian publik seperti kasus Bank Century dan BLBI sudah sekian lama terabaikan.

"Penuntasan kasus ini seolah-olah hanya menjadi bumbu politik. KPK nyaris menjadikan kasus ini sebagai 'mainan' semata. Tak jelas benar 'progress' pengusutan yang dikerjakan," kata Lucius kepada pers di Jakarta, Selasa.

Kasus Bank Century, misalnya, DPR periode lalu sudah berupaya mencari penyelesaian kasus ini secara politis, namun hingga akhir periode selesai upaya politis DPR juga tumpul.

DPR sekarang juga seolah-olah tak punya beban tanggung jawab untuk menuntaskan kasus Century.

"Diamnya DPR bisa jadi karena kasus tersebut memang sudah menjadi mainan politik parpol. Jadi, saling tutup kasus akan menjadi sesuatu yang konsisten dari DPR," tegasnya.

Lucius berharap tumpulnya penuntasan kasus hukum di KPK bukan karena ada tekanan politik pihak tertentu. Oleh karena itu, dirinya berharap Pansel KPK mampu menyeleksi calon anggota KPK sesuai harapan publik.

"Masyarakat tidak boleh diam dalam mencermati kerja pansel ini. Pastikan orangyang terpilih memiliki keberanian untuk memberantas kasus korupsi. Stop mempermainkan kasus hukum," tegasnya.

Jika para kandidat KPK tak dijamin integritasnya dari awal, maka kasus Century akan bertambah lama menjadi kisah yang tidak tuntas.

"Hingga kapan pun, kasus BLBI dan kasus Bank Century akan jadi bahan kampanye politik jelang pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden saja," kata dia.

Terkait kasus Century, anggota Komisi XI DPR RI yang juga salah satu inisiator Hak Angket Dugaan Korupsi Bailout Bank Century M Misbakhun akan meluncurkan buku berjudul "Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY" pada Rabu (19/8) di Jakarta.

Melalui peluncuran buku terbarunya itu, Misbakhun hendak mengingatkan publik bahwa ada persoalan serius yang belum selesai menyangkut rakyat Indonesia, yakni kasus bailout Bank Century. "Belum tuntasnya adalah karena menyangkut siapa dalang dari diputuskannya bailout Bank Century yang melanggar hukum itu," kata Misbakhun.

Misbakhun juga mengingatkan bahwa DPR RI sebenarnya masih bisa menghidupkan kembali Timwas Century. Karena rekomendasi dari Pansus Century yang hendak dikawal oleh Timwas Century ternyata sampai saat ini masih banyak diabaikan oleh penegak hukum.

"Permasalahannya adalah apakah DPR punya kemauan politik untuk melakukan hal tersebut?" kata dia.

Menurut Misbakhun, kredibilitas DPR sebagai lembaga politik diuji sikap dan konsistensinya untuk menuntaskan kasus Century mengingat banyak rekomendasi DPR yang tidak dan belum dijalankan. "Di situlah ujian buat DPR," tegasnya.

Kalaupun tidak dibentuk Timwas secara khusus, tambah dia, paling tidak DPR membentuk Panja Pengawasan yang melibatkan setiap fraksi di DPR untuk menuntaskan kasus Century berdasarkan rekomendasi yang pernah diberikan oleh DPR.
Tags: