HUT RI ke-70, PBH PERADI Soroti Kondisi Hukum Nasional
Aktual

HUT RI ke-70, PBH PERADI Soroti Kondisi Hukum Nasional

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
HUT RI ke-70, PBH PERADI Soroti Kondisi Hukum Nasional
Hukumonline
Di momen perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) menyampaikan beberapa catatan terkait kondisi hukum nasional. PBH PERADI menyatakan hingga kini pembangunan hukum di Indonesia masih dalam tahap mencari bentuk.

“Dapat dikatakan pembangunan hukum di Indonesia baru berjalan sekitar satu dasawarsa dan kiranya masih dalam tahap mencari bentuk, sehingga dalam praktik penegakan hukum masih terlihat adanya faktor euforia, ego sektoral dan perilaku koruptif yang membebani terbangunnya sistem hukum yang baik,” papar Ketua PBH PERADI, Rivai Kusumanegara dalam siaran pers, Senin (17/8).

Menurut Rivai, sejak era reformasi bergulir banyak perundang-undangan yang lahir, namun sifatnyasporadis dan tidak terintegrasi. Akibatnya, lanjut dia, terjadi percampuran hukum antara sistem Anglo Saxon, Continental Law, hingga hukum agama. Ironisnya, masih banyak hukum peninggalan kolonial yang berlaku di Indonesia, sekalipun di negeri asalnya, Belanda,sudah tidak digunakan.

Secara khusus, Rivai menyoroti kondisi advokat yang walaupun berstatus penegak hukum, tetapi masih diposisikan sebagai anak tiri. Padahal, kata Rivai,advokat adalah penegak hukum yang masuk di segala tahap dan lingkup peradilan baik pidana, perdata, tata usaha negara bahkan di MK sekalipun, juga menjadi garda bantuan hukum masyarakat miskin.

“Dalam merefleksikan 70 tahun perjalanan Indonesia, kiranya perlu dibangun sistem hukum nasional yang berdasar pada Pancasila dan UUD 45. Sehingga sebagai bangsa yang berdaulat, kita memiliki sistem hukum yang menjawab kebutuhan bangsa dan sesuai nilai-nilai masyarakat Indonesia.”
Tags: