Peluang Perppu Pilkada Serentak Masih Terbuka
Berita

Peluang Perppu Pilkada Serentak Masih Terbuka

Lantaran terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon, sehingga masih ada kemungkinan jumlah daerah dengan calon tunggal bertambah pasca verifikasi pasangan calon.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan tingkat kegentingan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly seusai rapat koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Selasa (18/8).

Atas dasar itu, Yasonna menambahkan, peluang munculnya Perppu Pilkada masih terbuka lebar. Alasannya, lantaran masih terdapat 86 daerah yang berpotensi memiliki pasangan calon tunggal karena hanya terdapat dua pasangan calon untuk bertarung di Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015.

Pasangan calon tunggal tersebut bisa muncul apabila dari hasil verifikasi terdapat pasangan calon yang gugur. “Konsep Perppu sudah disiapkan, namun Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan kegentingannya. Jadi, saat ini masih memantau sampai verifikasi pasangan calon terakhir,” ujar Yasonna sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon harus mengikuti Pilkada serentak periode berikutnya, yaitu pada Februari 2017. Sementara KPU akan mengumumkan penetapan calon yang lolos verifikasi pada 24 Agustus 2015.

“Kalau misalnya setelah penetapan oleh KPU, Presiden menganggap tidak ada hal yang genting, ya ditunda saja sampai Pilkada selanjutnya pada tahun 2017,” kata Yasonna.

Jika ada penundaan, lanjut dia, maka Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan peraturan menteri agar para pelaksana tugas yang mengisi posisi kepala daerah dapat menjalankan kewajiban sampai Pilkada selanjutnya.

KPU sendiri memutuskan untuk menunda Pilkada serentak di empat daerah karena tidak ada penambahan pasangan calon hingga periode pendaftaran gelombang ketiga berakhir (9-11 Agustus 2015). Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, tak tertutup kemungkinan DPR melakukan revisi UU No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal dalam Pilkada. "Melihat perkembangan terakhir ada beberapa pendapat, ke depan tidak menutup kemungkinan adanya revisi UU Pilkada sebagai salah satu cara menyempurnakan adanya calon tunggal," katanya.

Ia mengatakan, selama ini calon tunggal dalam Pilkada serentak diprediksi tidak memiliki masalah. Menurutnya, saat pembahasan UU Pilkada banyak partai politik (parpol) menilai mana mungkin hanya ada satu pasangan calon dalam Pilkada serentak. Namun, pada kenyataannya hal sebaliknya yang terjadi.

"Semangat parpol saat itu (pembahasan UU Pilkada) apakah mungkin hanya ada satu pasangan calon namun ternyata saat ini menjadi kenyataan," ujarnya.

Taufik mengatakan, saat ini masih menunggu masa perbaikan dari empat daerah yang memiliki calon tunggal atau beberapa hal penyempurnaan dokumentasi yang disampaikan KPU kepada KPUD masing-masing. Dia menjelaskan, tenggat waktu baru diputuskan melalui PerPPU atau tetap ditunda tahun 2017, namun belum ada keputusan.

"Nanti pasti ada rapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Taufik mengatakan, apabila revisi itu jadi dilakukan maka wacana mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan kadernya dalam Pilkada, tidak akan dibahas. Hal itu, menurut dia, revisi hanya difokuskan untuk antisipasi apabila ada calon tunggal dalam Pilkada dan bagaimana proses penjaringannya.

"Pilkada proses pemilihan calon pemimpin daerah bukan penguasa daerah, salah satu filternya melalui satu parpol atau gabungan parpol," ucapnya.

Dia menilai, hak parpol untuk memberikan kontribusi melalui kadernya yang mampu menjadi calon kepala daerah sehingga konteksnya sebagai entry point, bukan kewajiban partai. Menurutnya, apabila partai merasa belum ada figur yang mampu memimpin atau perlu waktu, maka mereka akan berkoalisi.

Tags:

Berita Terkait