Perlindungan Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Akan Dikaji
Berita

Perlindungan Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Akan Dikaji

Kajian dilakukan melalui FGD oleh BPKN untuk menelusuri dampak moda transportasi ini bagi konsumen hingga urgensi pembuatan regulasinya.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Para pengendara Go-Jek. Foto: RES.
Para pengendara Go-Jek. Foto: RES.

[Versi Bahasa Inggris]

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana untuk mengkaji lebih mendalam perlindungan konsumen yang menggunakan jasa transportasi berbasis aplikasi atau sistem elektronik. Koordinator Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN, David M.L. Tobing mengatakan, kajian akan dilakukan pada awal September 2015 mendatang.

Kajian tersebut, lanjut David, akan berbentuk Focus Group Discussion (FGD) antara BPKN dengan pemangku kepentingan yang lain. Dalam FGD tersebut, akan dibahas upaya perlindungan dari sisi pengguna transportasi hingga mengukur urgensi pembuatan regulasinya.

“Dalam waktu dekat sedang membuat kajian tentang transportasi dengan aplikasi sistem elektronik. Itu nanti akan dikaji, apa dampaknya bagi konsumen dan apakah lebih baik dibuat regulasinya atau bagaimana, itu nanti akan dibuat forum group discussion oleh BPKN,” ujar David kepada hukumonline, Rabu (19/8).

Ia mengatakan, bentuk perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa transportasi online ini pada saat terjadi pemesanan. Jika pemesanan sudah dilakukan namun pengendara transportasi berbasis aplikasi tersebut tidak datang atau memenuhi pemesanan, telah masuk kategori wanprestasi.

Padahal, saat pemesanan dan pengendara menyanggupinya, telah terjadi perikatan yang sah. “Tapi kalaupun sudah dipesan tidak datang, karena itu sudah ibaratnya memakai transaksi elektronik sudah terjadi hubungan perjanjian. Itukan pakai transaksi elektronik jadi sudah terjadi hubungan perjanjian ya kalau tidak datang ya bisa dikatakan wanprestasi,” ujarnya.

David melihat, jika cara pemesanan jasa transportasi menggunakan aplikasi seperti yang dilakukan Go-Jek, GrabBike dan Ojek Syar’i justru bisa dengan cepat mengatasi tak terpenuhinya pemesanan konsumen. Menurutnya, para perusahaan tersebut bisa menjadi perantara dan menindaklanjuti kebutuhan konsumen yang belum terpenuhi itu.

“Tapikan ada sebab musababnya kenapa dia tidak datang dan seharusnya pelaku usaha atau penyelenggara sistem itu segera menindaklanjuti misalnya sudah ada kabar dia tidak datang, langsung dikirim yang terdekat,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait