MA Tolak Kasasi Petugas Kebersihan JIS
Berita

MA Tolak Kasasi Petugas Kebersihan JIS

Kuasa hukum petugas kebersihan JIS ini berencana akan mengajukan PK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Petugas kebersihan JIS saat menjalani sidang di PN Jaksel. Foto: RES
Petugas kebersihan JIS saat menjalani sidang di PN Jaksel. Foto: RES
Upaya lima petugas kebersihan Sekolah TK di Jakarta International School (JIS) agar mendapatkan keringanan hukuman kandas di Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum lima terpidana petugas kebersihan JIS ditolak majelis hakim kasasi MA, seperti dikutip laman resmi MA.  

“Tolak,” demikian bunyi petikan putusan dengan nomor perkara No. 1511/PID.SUS/2015 atas nama terdakwa Syahrial bin Nasrul Jaya, seperti dikutip dari website MA, Kamis (20/8). Putusan tingkat kasasi ini ditangani majelis hakim yang diketuai Salman Luthan beranggotakan Sumardijatmo dan Margono. Perkara ini diputus pada 28 Juli 2015 lalu.

Permohonan kasasi empat terdakwa lainnya juga ditolak MA dengan majelis hakim dan tanggal putusan yang sama. Mereka adalah Virgiawan Amin berdasarkan petikan putusan kasasi No. 1512 K/PID.SUS/2015, Afrischa Setyani 1513 K/PID.SUS/2015, Agun Iskandar petikan putusan kasasi No. 1515 K/PID.SUS/2015, dan Zainal Abidin petikan putusan No. 1517 K/PID.SUS/2015.

Salah satu kuasa hukum petugas kebersihan JIS, Saut Raja keberatan dengan vonis kasasi dari MA ini. “Kami keberatan, tetapi kami belum bisa berkomentar apa-apa karena putusannya belum kami terima,” ujar Saut Raja, saat dihubungi wartawan.

Meski begitu, dia menegaskan pihaknya berencana akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) agar bisa mengoreksi vonis penjara sebelumnya. “Kami pasti akan ajukan PK,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2014 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Syahrial, Virgiawan, Zainal, dan Agun dalam kasus kekerasan (pelecehan) seksual terhadap murid TK berinisial M (7 tahun) di JIS. Sedangkan, dalam susunan majelis yang berbeda, terdakwa lain Afrisca divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis menganggap kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dan berbuat cabul terhadap anak. Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Lalu, putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya diajukan kasasi ke MA.

Nasib lima petugas kebersihan ini bertolak belakang dengan dua guru JIS yang juga tersangkut kasus serupa. Permohonan pengajuan banding Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong justru dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada diputus pada 10 Agustus lalu. Keduanya, dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS.

Padahal, pada 3 April lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada kedua mantan guru JIS itu dalam perkara terpisah. Keduanya, dinilai terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP lantaran terbukti melakukan tidak pidana kekerasan seksual terhadap muridnya.
Tags:

Berita Terkait