Seskab: Presiden Ingin Regulasi Penghambat TKA Dihapus
Berita

Seskab: Presiden Ingin Regulasi Penghambat TKA Dihapus

Salah satunya tentang kewajiban berbahasa Indonesia.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: Setkab RI
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: Setkab RI

[Versi Bahasa Inggris]

Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dihapus. Salah satuya adalah aturan yang mengharuskan TKA bisa berbahasa Indonesia.

“Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/8) siang.

Beberapa regulasi yang dinilai tidak bersahabat untuk investasi, kata Pramono, akan dikurangi. Alasannya, lanjut dia, pemerintah meyakini bahwa investasi menjadi faktor penting untuk mendorong ekonomi bangsa, khususnya dalam kondisi krisis seperti saat ini. Selain itu, di era globalisasi, orang kini bisa berbicara dengan bahasa apa saja.

Soal kapan regulasi-regulasi tersebut akan dihapus, Pramono hanya menjawab "dalam waktu dekat".Tentunya setelah ada kajian dan dalam waktu dekat. Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak friendly investasi akan dihilangkan,” terangnya.

Untuk diketahui, dua tahun silam, terbit Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 26 ayat (1) huruf d beleid itu menetapkan empat syarat TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja. Salah satu syarat itu adalah ‘dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia’.

Tiga syarat lain adalah punya pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang hendak diduduki TKA, punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat, dan bersedia membuat pernyataan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.

Sekira Mei 2015, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Diar Riga, mengakui syarat ‘dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia’ itu telah berkembang dalam wacana. “Sampai ada wacana mau dibuat seperti TOEFL dalam bahasa Indonesia,” jelasnya kepada hukumonline.

Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman, mengatakan kualifikasi dapat berbahasa Indonesia bagi TKA ada kaitannya dengan transfer pengetahuan. “TKA itu kan bekerja di Indonesia, diharapkan ada transfer of knowledge,” ujarnya.

Transfer pengetahuan dan keahlian memang sulit diwujudkan jika TKA tak bisa berbahasa Indonesia dan TKI pendamping tidak bisa berbahasa asing. Tetapi menyaratkan TKA dapat berbahasa Indonesia, dengan ancaman pencabutan izin jika melanggar, bukan tanpa hambatan.

Diar Riga mengakui pernah ada komplain dari delegasi Kamar Dagang Korea Selatan. Pada dasarnya delegasi pengusaha Korea itu sepakat saja dengan syarat bahasa. Tetapi, mereka meminta agar diatur secara jelas. Misalnya, syarat itu tidak begitu saja diterapkan kepada semua TKA dan semua jenis pekerjaan dan masa kontrak.

Misalnya, pertama kali datang ke Indonesia belum bisa berbahasa Indonesia, sehingga tak perlu menjadi syarat penggunaan TKA. TKA baru diwajibkan berbahasa Indonesia setelah enam bulan atau satu tahun bekerja.  Lagipula tidak semua TKA punya kontrak tahunan. Bisa jadi hanya tiga atau enam bulan, sehingga kemampuan berbahasa Indonesia tidak sepatutnya menjadi syarat mempekerjakan TKA.

Tags:

Berita Terkait