Diundang Munaslub, Ini Respon Dua (eks) Caketum PERADI
Utama

Diundang Munaslub, Ini Respon Dua (eks) Caketum PERADI

Mekanisme e-voting dan one man one vote dipersoalkan alas hukumnya.

Oleh:
TRI YUANITA INDRIANI
Bacaan 2 Menit
Pimpinan Sidang Munaslub Leonard Simorangkir, Sekretaris Pokja Nasional Sugeng Teguh Santoso, dan Panitia Kerja Munaslub Junaedi Sirait menggelar konferensi pers terkait dimulainya Munaslub, Senin (24/8). Foto: RES
Pimpinan Sidang Munaslub Leonard Simorangkir, Sekretaris Pokja Nasional Sugeng Teguh Santoso, dan Panitia Kerja Munaslub Junaedi Sirait menggelar konferensi pers terkait dimulainya Munaslub, Senin (24/8). Foto: RES
Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diprakarsai Caretaker Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi dimulai. Tahap pendaftaran dibuka sejak tanggal 24 hingga 27 Agustus 2015. Tahap berikutnya adalah pengumuman kandidat Ketua Umum DPN PERADI periode 2015-2020 yang akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2015.

Diberitakan sebelumnya, proses pemilihan calon Ketua Umum DPN PERADI akan dilaksanakan dengan mekanisme E-Voting. Kandidat yang akan dipilih merujuk pada enam calon yang maju sebelum Munas PERADI Makassar, Maret 2015 lalu. Mereka adalah Luhut Pangaribuan, Humphrey Djemat, Hasanuddin Nasution, Jamaslin James Purba, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Juniver Girsang.

Dalam rangka mengundang partisipasi keenam kandidat tersebut, Kelompok Kerja (Pokja) Nasional telah mengirimkan surat nomor: 01/POKJA NASIONAL PERADI REKONSILIASI/VIII/2015 pada 4 Agustus 2015.

“Bakal calon ketua umum ini adalah bakal-bakal calon yang terjaring dalam rapat anggota DPC-DPC PERADI di seluruh Indonesia yang berada di 67 cabang sebelum dimulainya Munas II PERADI di Makassar. Jadi ada enam orang bakal calon ketua umum yang diundang untuk mengajukan diri sebagai calon ketua umum,” tutur Sugeng Teguh Santoso, Sekretaris Pokja Nasional di Jakarta, Senin (24/8).

Sugeng menjelaskan para kandidat yang bersedia memenuhi undangan Pokja Nasional akan diminta mengisi form kesediaan menjadi calon ketua umum dalam pemilihan ini. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2015, Pokja Nasional akan mengumumkan para kandidat yang memenuhi syarat yang akan dipilih.

“Surat tersebut sudah kita berikan. Yang nanti memenuhi syarat akan di-vote pada 28 Agustus 2015,” ujar Sugeng.

Terkait kondisi terkini dimana beberapa kandidat, yakni Juniver Girsang-Hasanuddin Nasution dan Fauzie Yusuf Hasibuan telah membentuk kubu kepengurusan PERADI sendiri, Ketua Panitia Kerja Munaslub Junaedi Sirait mengatakan pihaknya akan tetap menanti jawaban para kandidat hingga 26 Agustus 2015. Apabila, hingga tenggat waktu itu sebagian kandidat tidak mendaftar, maka Munaslub akan tetap berlanjut.

“Kecuali tidak ada satu pun calon, baru kita berhenti, kita akan tunda,” sebut Junaedi.

Dimintai konfirmasinya, Hasanuddin Nasution mengaku sudah menerima surat dari Pojka Nasional. Namun, Hasanuddin yang saat ini tercatat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PERADI periode 2010-2015, memastikan dirinya tidak akan berpartisipasi dalam Munaslub Caretaker PERADI.

“Saya sulit mencari pembenaran Munaslub ini,karena saya menafsirkannya Munas Makassar itu dengan terpilihnya Juniver, saya menganggap sudah selesai munas itu. Jadi, agak sulit bagi saya untuk mengatakan bahwa itu masih bisa dilakukan dan caretaker itu memang di anggaran dasar nggak dikenal itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin juga mempersoalkan mekanisme pemilihan e-voting dan one man one vote. Hasanuddin mengingatkan bahwa Anggaran Dasar (AD) PERADI tidak mengatur dua mekanisme yang akan diterapkan Caretaker PERADI. Kalaupun akan diterapkan, menurut dia, seharusnya dilakukan perubahan AD terlebih dulu.

“Kalau usulan yang 2010 (Munas Pontianak, red) itu adalah one man one vote, tidak dikenal e-voting. Bahwa nanti one man one vote itu bisa diterjemahkan atau dibuat mekanisme e-voting itu kan harus ada aturan juga yang mengatur mengenai itu. Ini yang membuat saya berpikir lagi, ini bagaimana caranya ya?” kata Hasanuddin yang sebelumnya menjabat Sekjen DPN PERADI periode 2010-2015.

Kandidat lainnya, Jamaslin James Purba juga memastikan tidak akan berpartisipasi dalam Munaslub yang diprakarsai Caretaker PERADI. James menegaskan dirinya akan konsisten merujuk pada hasil Munas PERADI Lanjutan di Pekanbaru, Riau, Juni 2015 silam, yang menghasilkan kepengurusan PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan.

“Saya kan sudah ikut Munas di Pekanbaru. Masa’ ikut di sini (Munaslub) lagi. Kita kalau sudah ikut satu ngapain ikut sana ikut sini. Kita harus konsisten kan,” tegas James.

Seperti Hasanuddin Nasution, James juga mempersoalkan mekanisme yang diterapkan Munaslub. Menurut James, merujuk pada AD, Munaslub disyaratkan harus didukung minimal 2/3 DPC seluruh Indonesia. “Itu Anggaran Dasar. Nah, sekarang ada nggak permintaan itu. Jadi, dari segi pelaksanaannya pun kita rasa (Munaslub) itu tidak tepat.”

Terkait e-voting, James mempertanyakan alas hukumnya dalam AD. Menurut James, pelaksanaannya pun akan menjadi persoalan. Bagaimana jika dari sekitar 30 ribuan anggota PERADI yang berpartisipasi hanya 100 orang? Apakah nantinya hasil Munaslub dapat dianggap legitimate?

James mengimbau kubu Caretaker PERADI bergabung dengan PERADI kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan. “Kita sama-sama membesarkan PERADI. Kan lebih elegan kan daripada memaksakan dibuat munas seperti itu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait