Bawaslu Minta Penanganan Sengketa Daerah Diprioritaskan
Berita

Bawaslu Minta Penanganan Sengketa Daerah Diprioritaskan

Untuk kasus yang tak rumit, akan disupervisi melalui telepon. Sedangkan aduan yang bersifat serius Bawaslu akan mengirim tim ke lokasi.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pilkada: BAS
Ilustrasi Pilkada: BAS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemberian prioritas bagi pengawas pemilu di daerah yang memiliki aduan sengketa pasangan bakal calon Pilkada 2015. "Kami sepakat bahwa terhadap daerah yang ada sengketa itu supaya panwas benar-benar memberi prioritas," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/8).

Bawaslu juga telah membentuk tim dan membagi wilayah terkait pemeriksaan sengketa. Untuk daerah dengan kasus yang tidak rumit, maka Bawaslu hanya akan melakukan supervisi melalui telepon. Namun, untuk daerah yang sifat aduannya serius, Bawaslu akan mengirim tim ke lokasi.

Bawaslu juga telah melakukan konsolidasi laporan. Dalam proses tersebut pihaknya telah menemukan banyak aduan sengketa. Kebanyakan gugatan yang diajukan terkait dengan pendiskualifikasian penetapan calon oleh KPU yang diumumkan kemarin, Senin (24/8).

"Hampir di seluruh provinsi, khususnya kabupaten-kota. Lebih dari 10 (gugatan pasangan bakal calon), saya yakin akan terus bertambah," ucap Muhammad.

Berdasarkan Pasal 143 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (Pilkada), Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan.

Pasangan calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan gugatan ke Panwaslu dengan membawa surat keterangan tidak lolos dari KPU daerah setempat. Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten-Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat.

Seandainya pasangan bakal calon kalah dalam proses sengketa panwas, pasangan bakal calon masih bisa megajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2015."Walaupun waktunya 12 hari, kami harapkan tidak sampai 12 hari bisa lebih efektif," tukas Muhammad.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menetapkan bahwa pasangan calon yang lolos penelitian persyaratan menjadi pasangan calon peserta Pilkada tahun 2015. Proses penetapan tersebut berlangsung di 261 daerah dengan rincian sebanyak sembilan provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota.

Tags:

Berita Terkait