Pengujian UU ASN Soal Status Honorer Kandas
Berita

Pengujian UU ASN Soal Status Honorer Kandas

Permohonan dinilai kabur, sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pengujian UU ASN Soal Status Honorer Kandas
Hukumonline
Upaya memperjuangkan nasib status tenaga honorer dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tak membuahkan hasil. Permohonan Rochmadi Sutarsono, seorang PNS Pemerintah Kabupaten Ponorogo, lewat uji materi sejumlah pasal UU ASN itu kembali dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menganggap permohonantidak jelas alias kabur (obscuur).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 27/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Rabu (26/8).

Mahkamah beralasan posita (alasan permohonan) Pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Dalam uraian alasan permohonan pun tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Menurut Mahkamah pengujian konstitusionalitas pasal-pasal UU ASN tidak ada hubungan sama sekali dengan alasan yang dikemukakan Pemohon, sehingga hubungan antara posita dan petitum (tuntutan) permohonan menjadi tidak jelas. “Pemohon tidak menguraikan inkonstitusionalitas norma, tetapi justru lebih banyak menguraikan kasus konkrit,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Meskipun Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK. Akan tetapi, permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas.

“Permohonan ini kabur, tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK. Karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon,” tegasnya.

Sebelumnya, Rochmadi memohon pengujian Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, dan Pasal 137 UU ASN yang hanya mengenal status PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak mengatur sama sekali keberadaaan tenaga honorer di instansi pemerintah yang ada selama ini.    

Dia menilai tidak diaturnya keberadaan tenaga honorer dalam klasifikasi pegawai ASN menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang seharusnya kualifikasi tenaga honorer dengan PPPK disamakan. UU ASN mengandung ketidakjelasan bagi tenaga honorer apakah nantinya otomatis diangkat menjadi tenaga PPPK atau tidak. Soalnya, UU ASN hanya menyebut pelamar PPPK berpengalaman kerja nol tahun, sehingga keberadaan PPPK bukanlah tenaga honorer.

Selain itu, klasifikasi pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, tetapi Pasal 66 ayat (2) UU ASN terkait pengucapan sumpah/janji PNS tidak menyebutkan sama sekali sumpah/janji bagi PPPK. Karenanya, Rochmadi meminta MK menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan konstitusi.
Tags:

Berita Terkait