21 Korban Penggusuran TNI Gugat Presiden
Aktual

21 Korban Penggusuran TNI Gugat Presiden

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
21 Korban Penggusuran TNI Gugat Presiden
Hukumonline
Sebanyak 21 keluarga yang juga warga Jalan Setiabudi 213 Srondol Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang rumahnya digusur oleh TNI beberapa waktu lalu, mengugat Presiden Republik Indonesia ke pengadilan negeri setempat.

Kuasa hukum penggugat Josep Parera di Semarang, Rabu, mengatakan 21 rumah di atas lahan seluas 6.400 meter persegi tersebut dihancurkan tanpa landasan hukum yang jelas.

Selain Presiden, kata dia, gugatan juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, serta Pangdam IV/ Diponegoro.

"Kami gugat Presiden karena beliau selaku pemegang kekuasaan tertinggi TNI," katanya.

Ia menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena TNI tidak memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan penggusuran pada 25 Juli 2015.

Menurut dia, lahan yang dihuni 21 warga secara turun-temurun sejak 1950 tersebut, telah dikuasai kepemilikannya berdasarkan lima sertifikat yang dikuasai oleh pihak lain.

"Tanah tersebut telah bersertifikat hak milik atas nama lima orang yang diketahui tidak pernah tinggal di sana," katanya.

Keberadaan sertifikat tersebut, kata dia, diduga telah dipalsukan yang selanjutnya telah pula dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

TNI, kata dia, pernah mengajukan permohonan pengambilalihan lahan tersebut untuk kepentingan TNI ke Badan Pertanahan Nasional.

"Tapi tidak pernah data okupansi tanah yang dimaksud oleh TNI," katanya.

Ia meminta TNI membuktikan landasan hukum yang mereka gunakan untuk melakukan penggusuran dalam sidang di pengadilan nanti.

Dalam gugatan tersebut, kata dia, warga juga menuntut ganti rugi materiil dan moril dengan total Rp21,1 miliar.

"Kerugian materiil karena harta benda rusak dan hilang sekitar Rp10,6 miliar," katanya.

Ganti rugi moril karena rasa takut, cemas, kehilangan tempat tinggal Rp10,5 miliar yang terbagi Rp500 juta untuk tiap warga.
Tags: