Pembina Yayasan Tetap Dilarang Terima Gaji
Utama

Pembina Yayasan Tetap Dilarang Terima Gaji

Pembina yayasan yang menerima gaji terancam dipidana. Konsep pemisahan kekayaan yayasan menjadi dasar argumentasi hakim.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Pembina Yayasan dilarang terima gaji dari harta kekayaan yayasan. Foto: BAS
Ilustrasi. Pembina Yayasan dilarang terima gaji dari harta kekayaan yayasan. Foto: BAS
Bolehkah Pembina sebuah yayasan menerima gaji atau honorarium? Tidak! Begitulah jawaban yang diberikan UU No. 28 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasal 5 ayat (1) UU ini menegaskan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Khusus untuk Pengurus, ada pengecualian. Pengurus bisa menerima gaji jika disebutkan dalam Anggaran Dasar Yayasan, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; atau Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Pembinalah yang menentukan pengecualian itu.

Larangan bagi Pembina mendapatkan gaji atau honorarium dari kekayaan yayasan menganggu Dahlan Pido. Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Yayasan. Apalagi, sesuai Pasal 70 ayat (1) UU itu, ada ancaman pidana bagi Pembina yang menerima gaji dari kekayaan yayasan. Karena itu, Dahlan mempersoalkan pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Rupanya, Mahkamah tak sependapat dengan argumentasi Dahlan Pido. Menurut Mahkamah, larangan pemberian gaji kepada Pembina itu konstitusional. Itu berarti Pembina yayasan tetap dilarang menerima gaji sepanjang tidak memenuhi syarat pengecualian dalam ayat (2) Pasal 5 UU Yayasan. Putusan penolakan itu dibacakan majelis hakim MK, Rabu (26/8) kemarin. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap ketua majelis MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan bernomor 5/PUU-XIII/2015 itu.

Sebelumnya, pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Dahlan Pido mempersoalkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) duan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dahlan merasa diperlakukan diskriminatif atas berlakunya pasal-pasal tersebut karena norma tersebut melarang pembina dan pengawas yayasan menerima upah/honorarium. Sementara pengurus yayasan lainnya mendapatkan gaji dan honorarium.

Bahkan, apabila pembina yayasan tetap menerima gaji/honorarium, sanksi pidana siap menantinya. Padahal, menurut pemohon pengurus yayasan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu oleh organ lain, seperti Pembina dan Pengurus dan secara pekerjaan sama-sama melakukan aktivitas rutin. Karena itu, dia meminta MK menghapus kedua pasal itu.

Mahkamah beralasan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Yayasan yang melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, kepada pembina, pengurus dan pengawas sudah tepat. Ketentuan ini untuk memisahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya, karena pendiri yayasan merupakan donatur sekaligus pengurus.

Menurut pandangan Mahkamah, melalui pemisahan kekayaan, pendiri yayasan betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan yayasan untuk kegiatan beramal, bukan komersil. “Ini untuk menjamin agar yayasan tidak disalahgunakan, sehingga seseorang pembina, pengurus, dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Dengan begitu, tutur Suhartoyo, yayasan ditujukan bukan untuk kepentingan pengurusnya, melainkan tetap dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Selain itu, pengelolaan yayasan membutuhkan tenaga profesional menghadapi tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Makanya, UU Yayasan memberi jalan keluar dengan mengangkat pelaksana kegiatan/pengurus harian yang tidak dilarang menerima imbalan.

“Organ yayasan yang bekerja untuk kepentingan yayasan harus diberi upah guna membayar ongkos. Bahkan yayasan mempunyai kewajiban kepada organ yayasan untuk membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 UU Yayasan,” lanjutnya.

Ketentuan pidana Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan, menurut Mahkamah, dimaksudkan memberi sanksi pidana kepada organ yayasan yang melanggar norma Pasal 5 sekaligus upaya menegakkan hukum dan memberi ketertiban serta kepastian hukum bagi yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan agar tidak disalahgunakan. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.”
Tags:

Berita Terkait