OC Kaligis Diizinkan Berobat ke RSPAD dengan Pengawalan Ketat
Berita

OC Kaligis Diizinkan Berobat ke RSPAD dengan Pengawalan Ketat

Penuntut umum meminta OC Kaligis lebih bijaksana dalam menyikapi prosedur hukum.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8). Foto: RES
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8). Foto: RES

Sidang pembacaan surat dakwaan OC Kaligis kembali ditunda. Advokat senior ini bersikeras tidak mau menjalani persidangan sebelum memeriksakan kesehatannya ke dr Terawan Agus Putranto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Mengingat permohonan yang diajukan secara lisan oleh OC Kaligis, majelis hakim langsung melakukan musyawarah.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim yang dipimpin Sumpeno mengabulkan permohonan OC Kaligis. Sumpeno mengatakan, sesuai keterangan OC Kaligis yang mengaku sering memeriksakan kesehatannya ke dr Terawan dan demi efektivitas pemeriksaan perkara di persidangan, majelis mengizinkan OC Kaligis untuk diperiksa dr Terawan di RSPAD.

"Menetapkan memberikan izin kepada terdakwa untuk memeriksakan kesehatannya pada dr Terawan di RSPAD pada hari Kamis, 27 Agustus 2015 dan/atau Jumat, 28 Agustus 2015 dan/atau Sabtu, 29 Agustus 2015 dengan pengawalan ketat oleh petugas," katanya saat membacakan penetapan majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Sumpeno menjelaskan, penetapan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari kronologi kesehatan OC Kaligis, pernyataan OC Kaligis yang mengatakan siap diperiksa kembali di persidangan setelah diperiksa dr Terawan, dan pembacaan hasil pemeriksaan tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang disampaikan penuntut umum di persidangan.

Dengan diizinkannya OC Kaligis memeriksakan kesehatannya ke dr Terawan, Sumpeno berharap tidak ada yang lagi menghambat proses pemeriksaan di persidangan. Untuk itu, ia memerintahkan penuntut umum KPK untuk menjalankan penetapan majelis dan kembali menghadirkan OC Kaligis ke persidangan pada Senin, 31 Agustus 2015.

Menanggapi penetapan majelis, penuntut umum Yudi Kristiana menyatakan pihaknya akan menjalankan apa yang diperintahkan majelis. Walau begitu, Yudi sebelumnya telah menyampaikan kepada majelis bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tim dokter IDI, OC Kaligis dinyatakan cakap, mampu, dan kompeten untuk menjalani persidangan.

Sesuai kesimpulan tim dokter IDI, OC Kaligis memang menderita sejumlah penyakit, seperti kardiologi, tekanan darah tinggi, dan diabetes militus. Namun, berdasarkan pemeriksaan psikiatri dan kognitig, OC Kaligis dianggap mampu menjalani persidangan karena tidak terdapat gangguan jiwa atau psikopatologi yang mengganggu pekerjaannya sehari-hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait