Sekelumit Sejarah Law Firm Modern di Indonesia
Berita

Sekelumit Sejarah Law Firm Modern di Indonesia

Ironisnya, literatur atau terbitan luar negeri justru memiliki data dan informasi yang cukup lengkap tentang sejarah law firm di Indonesia.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Managing Partner AHP, Ahmad Fikri Assegaf. Foto: RES
Managing Partner AHP, Ahmad Fikri Assegaf. Foto: RES

Kini, kantor advokat atau law firm bertebaran di Indonesia, khususnya kota besar seperti DKI Jakarta. Kiprah mereka yang dengan mudah kita bisa ketahui melalui media massa, baik itu cetak maupun elektronik, sedikit banyak mempengaruhi perkembangan hukum di Republik ini. Sayangnya, sedikit – untuk tidak mengatakan nihil – literatur atau sumber referensi yang merekam sejarah perkembangan law firm di Indonesia.

Tulisan Ahmad Fikri Assegaf dalam Jurnal Hukum dan Pasar Modal volume VII/Edisi 10 Juli - Desember 2015 yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan tema “Advokat, Kantor Hukum dan Dinamika Bisnis di Indonesia” merupakan salah satu dari yang sedikit itu.

Managing Partner sekaligus Pendiri Law Firm Assegaf, Hamzah & Partners itu mengupas cukup detail sejarah law firm di Indonesia. Ironisnya, diakui dalam tulisan itu, Fikri sangat mengandalkan literatur atau terbitan luar negeri yang justru memiliki data dan informasi yang cukup lengkap tentang sejarah law firm di Indonesia. Selain itu, Fikri juga melakukan survei terbatas dan diskusi dengan para kolega advokat.

Dalam tulisan berjudul “Besar Itu Perlu: Sejarah Perkembangan Kantor Advokat Modern di Indonesia”, Fikri fokus pada perkembangan law firm modern yang dia definisikan “kantor advokat yang berbentuk perkumpulan perdata ataupun firma yang menerapkan prinsip-prinsip administrasi dan pengeloaan organisasi modern.

Dalam tulisan tersebut, secara sistematis, Fikri membagi perkembangan law firm modern di Indonesia menjadi tiga generasi. Berikut ringkasannya:

1. Generasi Pertama
Menurut Fikri, UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing memiliki pengaruh cukup besar dalam mendorong lahirnya law firm-law firm modern di Indonesia. Kantor Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) tercatat sebagai kantor advokat modern pertama yang berdiri di Indonesia, yakni tahun 1967.

Kantor ini didirikan oleh Ali Budiarjo bersama Mardjono Reksodiputro yang baru pulang studi dari Amerika Serikat (AS). Klien pertama mereka adalah perusahaan tambang, PT Freeport Indonesia. Dua tahun berselang, kantor Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA) berdiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait