Ini Beberapa Faktor yang Bikin Klien Setia Kepada Advokat
Berita

Ini Beberapa Faktor yang Bikin Klien Setia Kepada Advokat

Survei Findlaw, klien cenderung melihat keahlian sebelum harga.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Suasana diskusi Tea Talk With Lawyers yang diselenggarakan HKHPM bekerja sama dengan hukumonline di Sekretariat HKHPM, Jumat (14/8). Foto: RES
Suasana diskusi Tea Talk With Lawyers yang diselenggarakan HKHPM bekerja sama dengan hukumonline di Sekretariat HKHPM, Jumat (14/8). Foto: RES
Jumlah law firm semakin meningkat di Indonesia. Konsekuensinya, persaingan antar law firm pun semakin ketat. Ketika tensi persaingan meninggi, maka banyak hal bisa terjadi seperti aksi rebutan klien antar law firm atau mungkin si klien yang berinisiatif pindah law firm. Menyikapi hal ini, setiap law firm perlu bersiasat bagaimana caranya agar klien tidak beralih ke law firm lain atau dengan kata lain, bagaimana caranya agar klien tetap setia.

Dalam acara diskusi Tea Talk with Lawyers yang diselenggarakan oleh Hukumonline dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), 13 Agustus 2015 lalu, sejumlah partner law firm beken di Jakarta membeberkan faktor-faktor yang dapat membuat klien setia terhadap law firm yang mendampinginya. Hukumonline merangkum setidaknya terdapat tiga faktor.

1. Kepercayaan (Trust)
Partner KarimSyah Law Firm, Firmansyah mengatakan yang pertama harus ada dalam hubungan antara klien dan advokat adalah trust atau kepercayaan. Menurut dia, kepercayaan antara seorang klien dengan advokat membutuhkan proses alias tidak dapat terjadi secara instan.

Ada kalanya, kepercayaan muncul setelah terjadi interaksi dan komunikasi yang intens antara klien dan advokat. Ketika kepercayaan itu muncul, maka klien akan merasa “this is the right man”. Seorang klien, kata Firmansyah, pada akhirnya akan selalu mencari advokat yang dia percayai.

“Sekalipun kita mendirikan law firm baru, atau bahkan join dengan law firm lain, ya klien akan cari dong,” ujar Firmansyah.

2. Kenyamanan
Kenyamanan menjadi faktor penting yang dapat membuat klien setia kepada advokat yang mendampinginya. Partner pada Kailimang & Ponto, Harry Ponto bercerita, meski selama ini yang ia tangani adalah urusan keperdataan, saat ada klien yang tersandung kasus di kepolisian, klien tetap minta ditemani dirinya.

“Selama ini dengan klien, saya cuma punya urusan perdata, (atau) urusan perusahaan. Nah, begitu kena laporan polisi, dia mau diperiksa, ya tentu kita kasih kepada ahli pidana yang sudah jawara-jawara, tapi klien tetep saja ‘kalau gue diperiksa lu mesti datang ya’,” ucap Harry.

Dalam menghadapi klien seperti ini, Harry mengaku sudah berupaya meyakinkan klien bahwa hukum pidana bukanlah bidang yang dia kuasai. Namun, klien bersikukuh tetap ingin didampingi oleh Harry ketika berurusan dengan polisi.

“Saya sudah sampaikan kalau saya ngerti sepotong-potong doang. Tapi kembali klien menjawab ‘ya ndak apa-apa, pokoknya kau duduk aja di sampingku’,” papar Harry.

Menyambung Harry, Firmansyah berpendapat kenyamanan merupakan faktor 'kasat mata'. Artinya, klien dengan sukarela akan setia kepada seorang advokat jika dia sudah menemukan kenyamanan.

“Itu saya rasakan untuk klien-klien retainer. Ibaratnya kalau ada case dia hubungi kita, kita datang aja dia merasa sudah agak nyaman secara psikologis karena dia merasa orang yang dia percaya bisa menyelesaikan masalahnya udah datang,” ujar Firmansyah.

3. Pelayanan
Fachri Asa’ari partner pada Warens & Partner Law Firm mengatakan kepuasan dan kenyamanan merupakan output dari pelayanan. Menurut Fachri, pelayanan yang bagus akan memunculkan rasa nyaman dan puas.

“Poin yang paling penting dalam hal ini sama kayak kita beli kenyamanan dalam menggunakan transportasi umum. Mau cepet, ya naik ojek. Mau cepet, tapi kita nggak perlu jalan dulu, naik Gojek. Naik level kita naik (taxi) Express. Naik lagi dikit kita pakai Blue Bird, Silver Bird dan seterusnya,” tutur Fachri.

Relevan dengan apa yang didiskusikan dalam Tea Talk With Lawyers, situs yang berisi artikel-artikel yang berkaitan dengan profesi hukum, http://blogs.findlaw.com melansir sebuah hasil survei tentang faktor-faktor apa yang dilihat klien ketika mencari jasa advokat. Survei itu merangkum empat faktor paling penting.

Faktor pertama, Keahlian. Pada intinya, seorang klien tentunya ingin mendapat bantuan hukum dari seorang advokat yang memiliki keahlian mumpuni. Oleh karenanya, tim marketing sebuah law firm perlu menonjolkan aspek keahlian serta tingkat pengalaman dari para advokat dari law firm tersebut agar dilirik oleh calon klien.

Faktor kedua, Rekomendasi. Dalam sektor jasa, rekomendasi seorang konsumen (klien) yang pernah menggunakan jasa law firm atau advokat tertentu memiliki pengaruh bagi konsumen baru yang berniat akan menggunakan jasa law firm atau advokat yang sama.

Faktor ketiga, Harga atau Tarif. Survei Findlaw menunjukkan kecenderungan yang menarik bahwa klien ternyata mempertimbangkan terlebih dahulu keahlian sebuah law firm atau seorang advokat dibandingkan pertimbangan harga. Temuan menarik lainnya adalah Kepercayaan ternyata justru menempati faktor penting terakhir.

Di luar empat faktor tersebut di atas, menurut hasil survei Findlaw, faktor-faktor lain yang menjadi pertimbangan klien ketika memilih law firm atau advokat adalah Reputasi, Lisensi, Sertifikasi, Rekam Jejak Pendisiplinan (pelanggaran etik), dan Pendapat Klien Lama.
Tags:

Berita Terkait