Jamkesda Terus Diintegrasikan ke JKN
Berita

Jamkesda Terus Diintegrasikan ke JKN

Targetnya, pada akhir tahun 2016, seluruh Jamkesda sudah terintegrasi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jamkesda Terus Diintegrasikan ke JKN
Hukumonline
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, mengatakan integrasi Jamkesda ke JKN terus berproses. Sampai saat ini tercatat 13 provinsi dan 270 kabupaten/kota yang telah mengintegrasikan program Jamkesda yang mereka kelola ke JKN. Daerah yang telah melaksanakan antara lain Aceh, Jakarta, Sumatera Utara, Kabupaten Bogor dan Kota Gorontalo.

Sesuai Roadmap JKN, paling lambat akhir tahun 2016, seluruh Jamkesda diintegrasikan ke dalam JKN. “Diharapkan Jamkesda yang ada di berbagai daerah berakhir paling lambat 2016. Sehingga pada 2017 seluruh Jamkesda sudah berintegrasi ke JKN,” kata Chazali dalam acara penganugerahan JKN Award 2015 di gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta, Selasa (01/9).

Chazali melihat proses integrasi Jamkesda ke JKN terus berjalan. Hampir 50 persen provinsi sudah menjalankan proses integrasi. Untuk kabupaten/kota, sudah lebih dari 50 persen. Ia melihat kecenderungan keinginan pemda mengintegrasikan program jaminan kesehatan di daerah itu ke JKN. Ia berharap pemerintah daerah tidak perlu ragu karena integrasi itu sudah disebut dalam Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini, kata dia, dapat dijadikan rujukan bagi Pemda menerbitkan kebijakan integrasi.

Chazali menjelaskan, awalnya Jamkesda berkembang di masa pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dikelola Kemenkes. Sebab, cakupan Jamkesmas terbatas, sekitar 76,4 juta penduduk. Untuk mencakup masyarakat yang tidak masuk dalam Jamkesmas maka pemerintah daerah diberi peluang untuk melaksanakan Jamkesda yang sumber dananya berasal dari APBD.

Chazali melihat besaran iuran yang dibayar pemerintah daerah untuk setiap peserta Jamkesda tidak sama. Bagi daerah yang punya anggaran cukup, besaran iuran setiap peserta bisa mencapai Rp 10 ribu setiap orang per bulan. Untuk daerah yang anggarannya terbatas biasanya besaran iuran yang dibayar kurang dari Rp 10 ribu per orang setiap bulan. Manfaat yang diterima peserta Jamkesda di setiap daerah juga berbeda-beda.

Agar seluruh masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan jaminan kesehatan yang sama, Jamkesda perlu diintegrasikan ke JKN. Sejak BPJS Kesehatan beroperasi 1 Januari 2014, dikatakan Chazali, Jamkesda mulai berintegrasi ke JKN secara bertahap sampai akhir 2016. Selain standarisasi manfaat yang sama, berintegrasinya Jamkesda ke JKN diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Namun, Chazali melanjutkan, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam mendorong suksesnya pelaksanaan JKN, antara lain membayar iuran tepat waktu. Ia mencatat masih ada pemerintah daerah yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan. Padahal, pemerintah daerah berkontribusi membayar sebagian iuran untuk PNS di daerahnya yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Farid Moeloek, mengatakan jumlah peserta Jamkesda yang berintegrasi ke JKN cenderung meningkat. Ia mencatat saat ini jumlahnya lebih dari 10 juta peserta. Secara umum ia berpendapat peningkatan peserta BPJS Kesehatan penting menuju tercapainya cakupan jaminan kesehatan semesta (UHC) 2019.

Nila mengingatkan, perlu koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.Beberapa hal yang patut jadi perhatian pemerintah daerah diantaranya terkait data peserta (penduduk) dan infrastruktur kesehatan. Pemerintah pusat akan terus membantu upaya pemerintah daerah itu dengan penguatan fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) seperti Puskesmas dan pelaksanaan JKN. “Penguatan FKTP jadi fokus pemerintah pusat,” ujarnya.

Lewat upaya itu pemerintah berharap FKTP dapat menjadi sokoguru dalam memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penguatan FKTP diantaranya jumlah dokter umum, gigi, bidan, perawat dan ahli laboratorium yang sebanding dengan kebutuhan penduduk.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menjelaskan pelaksanaan Jamkesda di setiap daerah bervariasi. Misalnya, ada Jamkesda yang sumber dananya sepenuhnya dibayar pemerintah provinsi. Ada juga yang dananya ditanggung sebagian oleh pemerintah provinsi dan sebagian lagi pemerintah kabupaten/kota. Walau bervariasi, tapi tujuan Jamkesda di setiap daerah sama, yakni memberi jaminan kesehatan bagi masyarakat yang ada di daerah tersebut, khususnya masyarakat yang tergolong kurang mampu.

Fachmi menekankan, jumlah peserta BPJS Kesehatan semakin meningkat. Saat ini tercatat seluruh peserta BPJS Kesehatan jumlahnya lebih dari 150 juta orang. Jumlah peserta itu tergolong sangat banyak bagi program JKN yang baru berjalan hampir dua tahun. Jumlah itu diperkirakan sudah mencakup lebih dari setengah jumlah penduduk Indonesia. Namun, yang paling penting dilakukan sekarang diantarnya meningkatkan jumlah sarana dan prasarana kesehatan agar selaras dengan peningkatan peserta BPJS Kesehatan yang signifikan.

“Kami berharap pembangunan infrastruktur fasilitas kesehatan terus ditingkatkan seiring bertambahnya jumlah peserta BPJS Kesehatan. Itu harus dilakukan agar pelaksanaan program JKN sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait