Ini Kebijakan Umum Pertahanan Negara Lima Tahun Mendatang
Berita

Ini Kebijakan Umum Pertahanan Negara Lima Tahun Mendatang

Kebijakan umum pertahanan negara ini menjadi dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kebijakan umum pertahanan negara. Foto: SGP (ilustrasi)
Kebijakan umum pertahanan negara. Foto: SGP (ilustrasi)

Pada 21 Agustus 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Perpres ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), kebijakan umum pertahanan negara tersebut nantinya menjadi dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara. serta bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan.

Kebijakan umum pertahanan negara tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres ini. Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Agustus 2015 itu.

Dalam lampiran Perpres itu disebutkan, pertahanan negara diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Sifat kesemestaan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.

“Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan memiliki daya tangkal terhadap berbagai ancaman,” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.

Sedangkan pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara lima tahun ke depan adalah, pertama, kebijakan pembangunan pertahanan negara. Kebijakan ini diperlukan untuk membangun kekuatan pertahanan tangguh yang memiliki kemampuan penangkalan sebagai negara kepulauan dan negara maritim. Sehingga Indonesia memiliki posisi tawar dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa.

Tags:

Berita Terkait