Ini yang Harus Diperhatikan dalam Pembentukan RUU Hukum Acara Perdata
Berita

Ini yang Harus Diperhatikan dalam Pembentukan RUU Hukum Acara Perdata

Proses pembentukan RUU wajib dilakukan sesuai dengan asas, norma, proses, serta prosedur pembentukan peraturan perudang-undangan yang baik.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Salah satu buku Hukum Acara Perdata. Foto: SGP
Salah satu buku Hukum Acara Perdata. Foto: SGP
Berbagai forum untuk membahas, mengkritisi serta mengikhtiarkan upaya untuk hukum acara perdata sudah cukup lama dan sering dilakukan. Sayangnya bila dibandingkan dengan pembaharuan hukum acara pidana, pembahasan hukum acara perdata masih belum disentuh sama sama sekali oleh Baleg DPR. Padahal, eksistensi hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan masih menginduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan warisan kolonial.

Hal itu disampaikan Basuki Rekso Wibowo, Guru Besar FH Universitas Airlangga (Unair), dalam acara Konferensi Dosen Hukum Acara Perdata, di Fakultas Hukum Unair, Rabu (26/8).

“Kesemuanya sudah begitu uzur di tengah-tengah dinamika kebutuhan hukum bagi masyarakat serta kebutuhan bagi penyelenggaraan praktik peradilan. Terlebih lagi, dalam konteks menghadapi tantangan globalisasi, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya berbagai kompleksitas dispute yang memerlukan mekanisme penyelesaian yang cepat, akurat dan professional,”  ujar Basuki.

Menurut Basuki, proses pembentukan RUU Hukum Acara Perdata, wajib dilakukan sesuai dengan asas, norma, proses, serta prosedur pembentukan peraturan perudang-undangan yang baik. Proses tersebut harus diawali dengan tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, partisipasi publik, pengesahan, pengundangan serta penyebarluasan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki karakteristik yang berkelanjutan.

Namun, sebelum menjelaskan mengenai prinsip yang harus ada di dalam RUU Hukum Acara Perdata, Basuki menegaskan bahwa dirinya mengambil posisi bahwa kata prinsip identik dengan asas. Kapuslitbang MA itu mengatakan, dalam proses legislasi RUU Hukum Acara Perdata, legislator harus mengacu pada asas-asas sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Penundang-Undangan.

Bab II Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 5 mengatur dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi Kejelasan tujuan; Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; Kesesuaian antara jenis, Hieraraki dan materi muatan; Dapat dilaksanakan; Kejelasan rumusan; dan Keterbukaan.

Sedangkan Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa materi muatan peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas Pengayoman; Kemanusiaan; Kebangsaan; Kekeluargaan; Kenusantaraan; Bhineka Tunggal Ika; Keadilan; Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan.

Selain itu, Pasal 2 sampai Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga harus masuk dalam RUU Hukum Acara  Perdata. “Asas yang bersifat khusus berkaitan langsung dengan proses penyelenggaraan peradilan, perlu mendapatkan perhatian dalam proses legislasi RUU Hukum Acara Perdata,” ujar Basuki.

Asas yang bersifat khusus itu antara lain Asas beracara dikenakan biaya; Asas penyelesaian sengketa melalui perdamaian; Asas perwakilan pihak berperkara; Asas aksesibilitas; Asas transparansi; Asas audi et alteram partem; Asas obyektifitas; Asas putusan disertai pertimbangan yang cukup; dan Asas permusyawaratan pengambilan keputusan.

Lebih jauh, Basuki mengatakan pasal-pasal yang ada di RUU Hukum Acara Perdata baru sebagai Ius Constituendum, juga perlu mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang memiliki relevansi untuk menunjang praktik peradilan sekaligus untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dia memberikan beberapa contoh mengenai pemanfaatan IT dalam RUU Hukum Acara Perdata, diantaranya pendaftaraan gugatan atau permohonan dapat dilakukan melalui email, pembayaran panjar biaya perkara melalui produk jasa perbankan, pemanggilan pihak yang berperkara melalui relaas panggilan yang dikirimkan melalui email, penyerahan replik, duplik, dan kesimpulan melalui email, notulensi persidangan secara elektronik.

“Juga pemberitahuan isi putusan dapat dilakukan melalui email,” katanya.
Tags:

Berita Terkait