Anggota Komisi III Harap Advokat Beri "Warna” dalam Dunia Politik
Berita

Anggota Komisi III Harap Advokat Beri "Warna” dalam Dunia Politik

Tujuannya agar bisa berperan maksimal di sektor publik dan sektor-sektor yang berkaitan dengan pengambillan keputusan terutama dalam kebijakan politik hukum dan perundang-undangan.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Seminar Halal Bi Halal Keluarga Besar Muslim FH UI di Depok, Minggu (6/9). Foto; RES.
Seminar Halal Bi Halal Keluarga Besar Muslim FH UI di Depok, Minggu (6/9). Foto; RES.

Profesi advokat dinilai memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, jika peran tersebut ingin berdampak besar, maka salah satu jalan keluarnya adalah advokat tersebut masuk ke dalam partai politik (parpol). Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi III dari PPP, Arsul Sani dalam acara “Halal Bil Halal dan Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Muslim FH UI” di Depok, Minggu (6/9).

Arsul yang juga seorang advokat ini melihat, banyak advokat Indonesia yang sukses tapi anti terhadap parpol. Padahal, parpol di Indonesia memiliki peran penting dan strategis dalam rangka ikut melakukan pemberantasan tipikor. ”Kecenderungan para profesional (advokat,- red) karena melihat kondisi partai politik kemudian kadang menjadi anti dengan partai politik,” katanya.

Walaupun advokat bisa berperan memberantas korupsi dengan tidak melakukan praktik yang tak bersih baik di dalam maupun di luar pengadilan, namun, jika bergabung ke parpol maka peran advokat tersebut semakin berdampak besar. Salah satunya dengan ikut memiliki wewenang dalam mengambil keputusan baik untuk kebijakan politik hukum maupun perundang-undangan.

“Partai politik di dalam sistem ketatanegaraan kita diberi peran yang besar maka profesional menjadi tidak bisa berperan maksimal di sektor publik, sektor yang berkait dengan pengambillan keputusan terutama dalam kebijakan politik hukum dan perundang-undangan,” katanya.

Atas dasar itu, Arsul mengajak advokat untuk mau berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi melalui jalur parpol. Ia mengatakan, jika ada advokat yang tertarik untuk masuk ke parpol, maka syaratnya adalah sudah cukup dalam hal pendapatan sebagai seorang advokat.

“Saya ingin mengajak teman-teman yang ada di sektor profesional yang dari sisi kebutuhan ekonomi pribadi dan kebutuhan ekonomi keluarga sudah memadai, maka ya masuklah ke dalam partai politik,” harapnya.

Tak hanya itu, Arsul merasa apabila advokat masuk ke panggung politik melalui parpol, nantinya advokat tersebut akan memberi warna sendiri dalam konteks negosiasi dan lobi-lobi politik yang selama ini terjadi di parlemen. Tapi dia berpesan agar advokat justru jangan menjadi pihak yang ‘terwarnai’ oleh dinamika parpol yang begitu kuat. Menurutnya, tantangan terberat adalah tetap berintegritas selama menyandang gelar sebagai politisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait