284 Calon Hakim Ad Hoc PHI Lolos Tes Tertulis
Berita

284 Calon Hakim Ad Hoc PHI Lolos Tes Tertulis

Sebanyak 24 calon akan diseleksi menjadi hakim hubungan industrial di tingkat Mahkamah Agung.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
284 Calon Hakim Ad Hoc PHI Lolos Tes Tertulis
Hukumonline
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan nama-nama calon hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) yang lolos tes tertulis. Seleksi ini diselenggarakan bersama Mahkamah Agung dan Kementerian Ketenagakerjaan. Para hakim yang dinyatakan lolos kelak akan ditempatkan di PHI yang tersebar di Indonesia dan di Mahkamah Agung.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Haiyani Rumondang, mengatakan 284 calon itu adalah perwakilan dari unsur serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang berasal dari seluruh provinsi.

“Nantinya calon hakim ad hoc yang terpilih dalam tahapan akhir akan bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan dan perselisihan hubungan industrial, baik di Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung,” kata Haiyani di Jakarta, Selasa (08/9).

Haiyani menjelaskan, dari 284 calon hakim ad hoc yang lolos, 260 orang diantaranya akan bertugas di PHI. Dari jumlah itu 118 orang perwakilan unsur serikat pekerja dan 142 orang asosiasi pengusaha. Sisanya, 24 calon hakim ad hoc akan diseleksi untuk ditempatkan di Mahkamah Agung (MA). Saat ini para jumlah kandidat masih berimbang, masing-masing 12 orang perwakilan serikat pekerja dan perwakilan asosiasi pengusaha.

Para calon hakim ad hoc yang lolos tes tertulis itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 363 Tahun 2015 tentang Daftar Nominasi Calon Hakim Ad hoc PHI dan MA. Pelaksanaan tes tertulis telah dilakukan serentak secara nasional pada pertengahan Agustus 2015.

Tahap selanjutnya, calon hakim yang lolos tes tertulis itu akan menghadapi uji kompetensi. Uji kompetensi itu dilaksanakan oleh MA untuk calon hakim ad hoc tingkat PHI dan Komisi Yudisial (KY) untuk hakim ad hoc yang akan ditempatkan di MA.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengusulkan setelah seleksi tes tertulis harusnya dilanjutkan pada seleksi rekam jejak (track record) para calon. Setelah menelusuri rekam jejak, dilanjutkan dengan proses konfirmasi ke serikat buruh dan asosiasi pengusaha serta masyarakat umum.

“Bagi calon hakim ad hoc dari unsur buruh maka Kemenaker harus mengkonfirmasi track record calon hakim tersebut ke serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini penting karena hakim ad hoc ke depan dibutuhkan hakim yang punya integritas,” katanya di Jakarta, Rabu (09/9).

Timboel melihat dari ratusan nama-nama calon hakim ad hoc yang lolos tes tertulis, ada beberapa calon yang diragukan integritasnya. Untuk itu dibutuhkan penelusuran dan konfirmasi rekam jejak untuk menghasilkan hakim ad hoc yang berintegritas. Selain itu PPATK perlu dilibatkan untuk melihat cash flow keuangan para calon hakim itu.

Sebelumnya, Ketua Advokasi Kebijakan Publik DPN Apindo, Anthony Hilman, mengusulkan agar jumlah hakim ad hoc diperbanyak. Itu diperlukan agar proses persidangan bisa berlangsung cepat. Sehingga perkara perselisihan hubungan industrial yang dihadapi pekerja dan pengusaha dapat diputus dengan cepat.
Tags:

Berita Terkait