70% Karyawan Belum Digaji, OCK Minta Blokir Rekeningnya Dibuka
Utama

70% Karyawan Belum Digaji, OCK Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Majelis memberi waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyampaikan alasan pemblokiran.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis saat menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9). Foto: RES
OC Kaligis saat menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9). Foto: RES

OC Kaligis memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sumpeno agar membuka pemblokiran rekeningnya. Ia beralasan, pemblokiran tersebut mengakibatkan dirinya tidak dapat membayar gaji para karyawannya. "70 persen karyawan sudah saya berhentikan karena tidak digaji," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Advokat senior ini menganggap rekening yang diblokir KPK tidak ada hubungannya dengan perkara suap yang dituduhkan kepadanya. OC Kaligis menjelaskan, rekeningnya itu biasa digunakan untuk membayar gaji para karyawannya. Ia meminta majelis dan penuntut umum juga memikirkan nasib karyawannya yang sampai sekarang belum digaji.

Menanggapi permohonan OC Kaligis, penuntut umum KPK Yudi Kristiana menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik untuk menanyakan alasan pemblokiran rekening yang dimaksud OC Kaligis. Yudi meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan alasan pemblokiran kepada majelis.

Menurut Yudi, pemblokiran rekening OC Kaligis mungkin saja masih dibutuhkan untuk perkara lainnya. Pasalnya, perkara OC Kaligis tidak berdiri sendiri, melainkan ada perkara-perkara lain yang menyertai perkara OC Kaligis, dimana perkara-perkara itu belum dilimpahkan ke pengadilan dan masih dalam tahap penyidikan.  

Mendengar pernyataan Yudi, OC Kaligis langsung bereaksi. Ia meminta Yudi memikirkan nasib para karyawannya. "Ini nasib orang. Kalau seandainya saudara anda saya tidak kasih gaji, kelaparan, bagaimana? Tahun depan saya 50 tahun jadi pengacara. Saya mohon dengan sangat atas dasar kemanusiaan. Ini 70 persen lho saya berhentikan orang," ujarnya.

Salah seorang pengacara OC Kaligis menambahkan, penuntut umum tidak seharusnya berbasa-basi dengan meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan penyidik. Sebab, kewenangan penyidik sudah berakhir ketika berkas perkara OC Kaligis dinyatakan lengkap (P21). Ia meminta penuntut umum segera menyampaikan alasan pemblokiran.

Sontak ketua majelis hakim Sumpeno menengahi perdebatan antara pihak OC Kaligis dengan penuntut umum. Ia mengungkapkan, penuntut umum harus berkoordinasi dulu dengan penyidik untuk urusan pemblokiran. Sumpeno memberi waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan alasan pemblokiran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait