Ini Gagasan Budi Waseso Berantas Narkoba di Indonesia
Berita

Ini Gagasan Budi Waseso Berantas Narkoba di Indonesia

Mulai dari penerapan pasal pencucian uang untuk memiskinkan bandar narkoba, mengevaluasi kebijakan rehabilitasi, hingga menempatkan terpidana kasus narkoba di Lapas khusus di pulau terpencil sehingga menimbulkan efek jera.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kepala BNN Budi Waseso. Foto: RES
Kepala BNN Budi Waseso. Foto: RES

Setelah dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso memiliki berbagai cara untuk memberantas narkoba di Indonesia. Ia berjanji, akan memiskinkan penyelundup narkoba di Indonesia dengan menerapkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tidak hanya dimiskinkan bila perlu dihukum mati," kata Budi Waseso di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Menurutnya, peredaran dan penyelundupan narkoba merupakan tindak kejahatan luar biasa yang harus ditangani antarlembaga penegak hukum. Bahkan, narkoba merupakan ‘pembunuh’ generasi anak muda bangsa sehingga aparat penegak hukum wajib proaktif memberantas barang haram itu.

Salah satu cara untuk memiskinkan bandar narkoba, kata Budi Waseso, yakni menjerat tersangka dengan TPPU. Untuk diketahui,  penerapan pasal TPPU terhadap bandar narkoba telah dilakukan terhadap Freddy Budiman yang memproduksi narkoba pada salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Perkembangan narkoba di Indonesia, lanjut Budi Waseso, sudah sudah sangat berbahaya. Apalagi, mafia narkoba telah menjadikan taman kanak-kanak (TK) sebagai pasar peredaran. Pembuat barang haram tersebut telah memproduksi permen atau makanan ringan yang mengandung narkoba.

Atas dasar itu, persoalan narkoba telah menjadi masalah bagi regenerasi bangsa Indonesia hingga menyentuh segala pangsa pasar. Setidaknya, terdapat 38 jenis narkoba baru yang beredar di Indonesia dari 240 jenis narkoba baru yang tersebar di dunia. "Itu sudah ada, apakah kita biarkan?" katanya.

Ia berjanji, BNN akan operasi bersama seluruh komponen masyarakat termasuk unsur TNI, Polri, dan lembaga swadaya masyarakat guna mengawasi tempat yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkoba. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu juga menegaskan petugas akan menangani modus baru transaksi mafia narkoba yang melalui sistem penukaran mata uang.

Di sisi lain, Budi Waseso menyarankan agar terpidana kasus narkoba ditempatkan di Lapas khusus yang beredar di pulau terpencil dan tidak dicampur dengan terpidana kasus lain. Cara ini dipercaya bisa mengurangi beban kelebihan kapasitas sebagian besar Lapas di Indonesia.

Untuk itu, Budi Waseso berjanji akan berkoordinasi dengan lembaga berwenang termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna membahas Lapas khusus narkoba di daerah terpencil itu. "Kita akan rapatkan belum tentu disetujui karena harus dipertimbangkan dalam berbagai aspek," ujarnya.

Terkait kebijakan rehabilitasi, Budi Waseso berjanji akan mengevaluasinya. Menurut dia, kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba akan menambah beban negara. Selain itu, hukuman ringan dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba tersebut tidak menimbulkan efek jera.

"Karena biaya rehabilitasi dibebankan kepada negara berarti negara rugi dua kali, sudah generasi dirusak juga menanggung biayanya," tutup Budi Waseso.

Tags:

Berita Terkait