Romli Atmasasmita: Pasal Korupsi Harus Ditarik dari RUU KUHP
Berita

Romli Atmasasmita: Pasal Korupsi Harus Ditarik dari RUU KUHP

Dengan begitu RUU KUHP hanya mengatur kejahatan yang bersifat biasa seperti halnya yang tertuang dalam KUHP. Tentunya, DPR dan pemerintah harus memperbaharui aturan kejahatan biasa dengan perkembangan tindak pidana kejahatan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Romli Atmasasmita. Foto: SGP
Romli Atmasasmita. Foto: SGP
Masuknya pasal korupsi dan sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) sektoral bersifat khusus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran  (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, salah satunya. Ia menilai pasal korupsi mesti ditarik dari RUU KUHP.

“Korupsi, narkotika, human trafficking dikeluarkan saja sudah dari RUU KUHP.  Jadi kembalikan saja ke UU khusus. Kemudian KUHP di upgrade saja dengan perkembangan sekarang,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (15/9).

Romli berpandangan, ancaman maksimal hukuman dalam UU khusus, seperti UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencapai 20 tahun. Sedangkan dalam RKUHP ancaman hukuman 15 tahun. Ia menilai dengan norma pada RUU KUHP tidak memperhatikan asas keadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi. “Ini bagiamana ancamannya lebih ringan,” katanya.

Romli yang juga bagian dari tim perumus UU No.31 Tahun 1999 itu menilai, dalam penyusunan RUU KUHP lebih mengutamakan sistem kodifikasi total.  Padahal, perkembangannya sudah terdapat banyak UU bersifat  khusus di luar KUHP. Romli lebih sepakat, DPR dan pemerintah dalam melakukan penyusunan RKUHP dengan menggunakan sistem kodifikasi parsial. Setidaknya, pembahasan dilakukan secara bertahap agar lebih cepat rampung.

Mekanisme yang ditawarkan Romli dengan menarik seluruh tindak pidana kejahatan yang bersifat khusus dari RUU KUHP. Selain pasal korupsi, juga narkotika, pencucian uang, penjualan orang, people smuggling, dan terorisme mesti ditarik dari RUU KUHP.

Dengan begitu, RUU KUHP hanya berisi sejumlah kejahatan yang bersifat biasa sebagaimana tertuang dalam KUHP yang berlaku saat ini.  DPR dalam hal ini Komisi III dan pemerintah hanya memperbaharui aturan terhadap perkembangan kejahatan. Misalnya cyber crime.

“Menurut saya ini kita menarik mundur, yang jauh ke depan kita tarik mundur aturan. Kalau kita menganggap narkoba, korupsi, human trafficking, terorism, tidak mungkin disamakan dengan kejahatan lampau. Kita tidak mungkin memasukan kejahatan dalam kodifikasi seperti ini yang sifatnya khas. Saya sarankan kembalikan yang sifatnya khas, sesuai tempatnya. Biarkan RUU KUHP seperti KUHP yang ada,” ujarnya.

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu mengatakan, sistem kodifikasi parsial lebih tepat ketimbang kodifikasi total. Selain mempercepat pembahasan, juga mempertahankan UU yang bersifat khusus agar tetap memungkinkan lembaga lain bekerja sesuai peran dan fungsinya.

Misalnya KPK. Menurutnya, ketika pasal korupsi ditarik dari RKUHP, maka UU KPK mesti dilakukan revisi. Dengan catatan, peran dan fungsi lembaga KPK mesti diperkuat, bukan sebaliknya diperlemah. Menurutnya ancaman hukuman dalam UU yang bersifat khusus jauh lebih tinggi ketimbang RUU KUHP.

“Yang khusus dicabut saja, saya sudah bicara ke Prof  Muladi. Jadi keluarkan saja semua aturan khusus,” ujarnya.

Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hemahua mengamini pandangan Prof Romli. Ia berpandangan KUHP mesti menjadi payung hukum terhadap sistem pemidanaan di Indonesia. Sayangnya, tim penyusun lebih mengedepankan kodifikasi tertutup. Berdasarkan kajian Abdullah, sebanyak 13 pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor masuk dalam RUU KUHP.

Dengan dimasukannya 13 Pasal dalam RUU KUHP tersebut, setidaknya membatalkan 13 Pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor. Ketika pemberlakuan pasal korupsi masuk dalam RKUHP, maka kewenangan KPK pun akan berkurang. Bahkan mungkin hilang. “Buntutnya UU KPK tidak ada, maka lembaganya juga tidak ada. Sehingga terkesan lahirnya RUU KUHP ada opini menggiring melemahkan lembaga khusus seperti KPK,” katanya.

Lebih jauh, Abdullah berpendapat prinsipnya KPK tidak pernah alergi dengan revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, sepanjang penguatan kewenangan lembaga, peran dan fungsinya. Dengan begitu, kejahatan yang bersifat khusus tetap ditangani dengan UU di luar KUHP. “Sehingga bisa diamandemen UU khusus dan RUU KUHP tidak perlu diamandemen,” katanya.

Anggota Komisi III Arsul Sani berpandangan, penyusunan RUU KUHP dengan sistem kodifikasi tidak melemahkan kewenangan KPK dan Kejagung. Ia tak menampik masuknya sejumlah pasal korupsi adanya tudingan bakal mengurangi kewenangan kelembagaan KPK dan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi.

“Bahwa ada kecurigaaan dalam RUU KUHP bisa melemahkan, saya berpendapat itu tidak berdasar karena ini pemahaman,” ujarnya.

Kendati demikian, sejumlah masukan dari berbagi stakeholder akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan antara Komisi III dengan pemerintah. Arsul sependapat dengan usulan Romli dengan menggunakan sistem kodifikasi parsial. Menurutnya, kodifikasi parsial jauh lebih realistis dalam mempercepat pembahasan RUU KUHP.

“Kalau sudah disepakati kodifikasi parsial dengan pemerintah maka akan dikeluarkan yang khusus,” pungkas anggota Panja RUU KUHP itu.
Tags:

Berita Terkait