Anggota Komisi III: Hukuman Mati Tetap Harus Diterapkan
Utama

Anggota Komisi III: Hukuman Mati Tetap Harus Diterapkan

Sepanjang masih terdapat kejahatan luar biasa seperti gembong narkotika dan terorisme.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Masuknya hukuman mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus menjadi perdebatan. Pro kontra antara  pegiat  Hak Asasi Manusia (HAM) dan mereka pendukung hukuman mati  terus terjadi.

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang  menentang pandangan yang menyatakan hukuman mati tidak perlu diberlakukan di Indonesia. Menurutnya,hukuman mati mesti diterapkan dalam sistem hukum Indonesia sepanjang masih  terdapat kejahatan luar biasa seperti gembong narkotika dan terorisme.

“Kalau menurut saya, hukuman mati itu ya diterapkan untuk hal-hal kejahatan yang khusus. Contoh, bandar narkotika harus mati. Tidak bisa dikasih ampun, khusus narkoba. Kemudian terorisme,” ujarnya, Rabu (16/9).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai,dalam menentukan hukuman mati, peradilan yang menyidangkan kasus tertentu mesti dilakukan transparan. Dengan kata lain, pembuktian di persidangan mesti terbuka kepada masyarakat.

“Kita setuju (hukuman mati, red). Saya kira di Komisi III hampir setuju semua, untuk yang mana, untuk narkoba,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Ruhut Sitompul,menambahkan hukuman mati layak diberikan terhadap mereka bandar narkoba. Pasalnya,akibat perbuatan bandar narkoba, generasi muda menjadi suram masa depannya. Terlebih, hukuman mati masuk dalam hukum positif.

“Tidak bisa dicabut-cabut, kan pembuat adalah UU kami dan pemerintah. Karena harus dipikirkan kembali yang menjadi korban narkoba mereka, siapa yang menanggung,” ujarpolitisi Demokrat itu.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas  Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita berpandangan,penerapan hukuman mati di Indonesia sudah selayaknya dihapuskan. Pasalnya,Indonesia sudah meratifikasi kovenan hak asasi manusia dan memiliki UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Apalagi, hak hidup warga negara telah dijamin dalam konstitusi.

“Tidak ada masalah, hapus saja (hukuman mati, red) saya setuju kok,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (15/9).

Ia mengatakan,pemberlakuan hukuman mati di tanah air diberlakukan setengah hati. Dengan kata lain, pemerintah memberikan hukuman mati terbilang jarang. Malahan,  mereka warga negara asing yang divonis mati tidak sedikit pula yang mendapat grasi dari presiden.

“Nyatanya jarang sekali hukuman mati. Pelaku terorisme saja baru dua orang yang dieksekusi, selebihnya diberi grasi,” imbuhnya.

Pria yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) itu mengatakan,jika dilihat perkembangan implementasi hukuman mati di tanah air, pemerintah seolah sudah enggan. Dengan kata lain, kata Romli, politik hukum Indonesia sudah emoh menerapkan hukuman mati.

“Saya kira di negara lain juga sudah dihapus ya, dan saya kira tidak perlu ada. Apalagi dalam menghukum seperti teroris yang menggunakan ideologi ya paling diasingkan,” ujarnya.

Menurutnya, hukuman mati sudah tidak layak diterapkan dalam RKUHP. Makanya,sudah selayaknya hukuman mati ditarik keluar dari RUU KUHP. Terpenting, kata Romli, terkait upaya pencegahan terhadap tindak pidana kejahatan khusus. Seperti narkotika, korupsi, terorism, penjualan orang, people smuggling, dan korupsi.

Ia berpandangan kelemahan dalam sistem hukum adalah upaya pencegahan terhadap tindak pidana. Nah, sekali pun dengan memberikan hukuman mati sebanyak apapun terpidana, dipandang tidak akan mengurangi tindak kejahatan khusus. Faktanya, pengedar narkoba tetap merajalela di Lapas.

“Jadi, dihukum mati sebanyak apapun tidak akan mengurangi (tindak pidana), kalau pemerintah dalam hal ini intelijennya lemah, sebagai tindak pencegahan dini,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait