KPK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening OC Kaligis
Utama

KPK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening OC Kaligis

Pemblokiran masih diperlukan KPK karena terkait penyidikan perkara lain. OC Kaligis bersikukuh minta blokir rekeningnya dibuka.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES
OC Kaligis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES

Sesuai permintaan majelis hakim, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana menanggapi permohonan pembukaan blokir rekening OC Kaligis. Dalam tanggapannya, Yudi mengatakan, pemblokiran rekening OC Kaligis masih diperlukan karena pemblokiran tersebut terkait dengan perkara lain di tahap penyidikan.

Pemblokiran rekening OC Kaligis, menurut Yudi, juga masih dibutuhkan karena dalam pengembangan penyidikan ditemukan transaksi mencurigakan (suspicious transaction). "Yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya proceed of crime yang tercermin dari transaksi terdakwa," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Atas dasar tersebut, Yudi berpendapat, pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK memiliki keterkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan OC Kaligis, sehingga pemblokiran rekening masih diperlukan. Pemblokiran ini sejalan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c, KPK berwenang memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lainnya yang terkait.

Menanggapi penjelasan Yudi, OC Kaligis bersikukuh meminta pembukaan blokir enam rekeningnya di beberapa bank. Ia beralasan, dalam berkas perkaranya tidak ada penyitaan yang dilakukan KPK terhadap rekening-rekeningnya. Terlebih lagi, rekening tersebut tidak terkait dengan perkara suap yang dituduhkan kepadanya.

"Apa adil? Apalagi ini bukan money laundering. Kalau money laundering barangkali (wajar diblokir, red). Saya tahu kok ini uang bagaimana saya terima, ada kuitansinya. Kalau begini kan dicari-cari, hanya untuk mematikan kantor saya. Ini boleh ditanya, 70 persen karyawan saya berhentikan. Dua bulan saya tidak bayar gaji," ujarnya.

OC Kaligis menjelaskan, tindakan KPK yang melakukan pemblokiran terhadap enam rekeningnya membuat ia tidak bisa membayar gaji para karyawannya. Padahal, rekening itu dari tahun ke tahun digunakan OC Kaligis untuk membayar gaji, pajak, dan biaya-biaya lainnya, termasuk operasional kantor OC Kaligis & Associates.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait