Pelaku Usaha Bisa Manfaatkan CEPT
Berita

Pelaku Usaha Bisa Manfaatkan CEPT

Sudah 80 persen memanfaatkan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor KADIN. Foto: SGP
Kantor KADIN. Foto: SGP
Memasuki rezim perdagangan bebas Masyarkat Ekonomi ASEAN (MEA), asosiasi usaha memiliki peran penting bagi anggota, terutama memberikan informasi regulasi nasional dan regional. Ada berbagai insentif, kelonggaran hingga fasilitas pembebasan tarif yang telah disepakati negara-negara ASEAN yang perlu diketahui para pelaku usaha.

“Informasi penting. Karena bisa jadi tidak dimanfaatkan anggota-anggota asosiasi usaha,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan Perkasa Roeslani, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (17/9).

Rosan mengingatkan negara-negara anggota ASEAN sudah menyepakati pemberlakuan Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Hampir 10.000 jenis produk bisa mendapatkan pembebasan bea masuk di negara-negara ASEAN. Sayang, karena kurangnya informasi, baru 40 persen ekspor Indonesia ke negara ASEAN yang memanfaatkan fasilitas ini.

Akibat kurangnya informasi, bahkan ada beberapa kerugian yang dialami pelaku usaha Indonesia di pasar ASEAN. Sebanyak 60 persen produk Indonesia kurang kompetitif di negara tujuan ekspor karena dikenakan bea masuk. Selain itu, tingkat keuntungan dari pengusaha Indonesia kurang maksimal. Padahal, sudah 80 persen pengusaha asal negara ASEAN yang masuk ke Indonesia memanfaatkan fasilitas CEPT.

Rosan menilai syarat untuk mendapatkan fasilaitas CEPT sangat ringan. Pelaku usaha diminta menyerahkan certificate of origin. “Asosiasi juga adalah ‘pool of information’ bagi anggotanya mengenai kebijakan pemerintah, misalnya regulasi dan kebijakan perpajakan, juga mengenai program pemerintah, di mana asosiasi bisa terlibat,” imbuhnya.

Chairman Recapital Group ini mencontohkan, pemerintah memiliki program 1 juta rumah dan program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Para pelaku usaha sangat mungkin terlibat dalam menyukseskan program-program tersebut jika mendapatkan informasi yang cukup dari asosiasi.

“Asosiasi yang paling paham apa yang terjadi di lapangan, paham kondisi riil ekonomi. Tapi asosiasi jangan hanya sekadar wadah sosialisasi program pemerintah. Asosiasi juga  perlu aktif memberikan input-input bagi kebijakan pemerintah,” kata Rosan.

Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Darmin Nasution meminta sinergi semua pihak, khususnya para anggota asosiasi sebagai pelaku usaha dalam mengatasi tantangan ekonomi saat ini. Darmin meminta semua pemangku kepentingan ekonomi nasional berkonsolidasi untuk mengimplementasi paket-paket kebijakan ekonomi yang baru dikeluarkan pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Pembelajaran dan Belmawan Kementerian Riset dan Teknologi Paristiyanti Nurwardani tak semua lapangan terbuka untuk lalu lintas perdagangan antar negara-negara Asia Tenggara itu.

Berdasarkan bidang-bidang yang telah disepakati terbuka, Paristiyanti yakin ada ada delapan bidang profesi yang akan diperebutkan sumber daya manusia dari negara-negara ASEAN. Kedelapan bidang profesi itu adalah engineer, arsitek, akuntan, land surveyor, dokter, dokter gigi (dentist), perawat (nurses), guru dan pekerja pariwisata (labors in tourism).
Tags:

Berita Terkait