OC Kaligis Dibantarkan
Berita

OC Kaligis Dibantarkan

Sempat terjadi perdebatan karena majelis awalnya tidak memberi batasan waktu pembantaran.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis dibantarkan. Foto: RES
OC Kaligis dibantarkan. Foto: RES

Lagi, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengabulkan permohonan OC Kaligis. Kali ini, Sumpeno mengabulkan permohonan OC Kaligis untuk dibantarkan dalam rangka operasi pemasangan kateter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Majelis membantarkan OC Kaligis terhitung tanggal 17 September hingga 21 September 2015.

Awalnya, OC Kaligis menyampaikan adanya rencana tindakan medis yang akan dilakukan dokter RSPAD dalam rangka pemasangan kateter. Sebelum operasi, OC Kaligis berencana menjalani pemeriksaan di RSPAD selepas sidang hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai observasi awal sebelum pemasangan kateter.

Untuk pemasangan kateter tersebut, OC Kaligis meminta pembantaran sampai Senin pekan depan. Namun, Sumpeno menanyakan apakah waktu tiga hari cukup untuk pemasangan kateter? Apabila dokter menyatakan waktu tiga hari belum cukup, bagaimana? Oleh karena itu, Sumpeno semula ingin memberikan pembataran tanpa batasan waktu.

"Perihal pembantaran, majelis mengabulkan. Sampai kapan terdakwa diinapkan di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK, majelis berpendapat sampai ada keterangan dokter RSPAD bahwa terdakwa bisa bersidang kembali," katanya saat menanggapi permohonan pembantatan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Sikap majelis ini diprotes penuntut umum KPK Yudi Kristiana. Menurut Yudi, pembantaran tidak seharusnya diberikan tanpa waktu batas waktu yang jelas. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemasangan kateter hanya membutuhkan waktu tiga hari. Apabila dokter menganggap waktu tersebut belum cukup, pembantaran dapat diperpanjang.

Mendengar protes Yudi, Sumpeno menskors sidang sejenak. Setelah skors dicabut, hakim anggota Alexander Marwata membacakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggat Waktu Penahanan bagi Terdakwa yang Dirawat Nginap di Rumah Sakit di Luar Rutan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan.

Menurut Alexander, butir 5 SEMA mengatur bahwa waktu pembantaran dihitung sejak terdakwa secara nyata dirawat inapkan di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit tempat terdakwa dirawat. Kemudian, pada butir 6, pembantaran tidak perlu memakai penetapan sendiri dari ketua pengadilan negeri.

Tags:

Berita Terkait