Polri Diminta Serius Penegakan Hukum Kebakaran Hutan
Berita

Polri Diminta Serius Penegakan Hukum Kebakaran Hutan

Karena berkas perkara dalam kasus kebakaran hutan acapkali bolak balik, sehingga berdampak lambannya penanganan perkara. Perizinan akan dievaluasi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kebakaran Hutan. Foto: change.org
Kebakaran Hutan. Foto: change.org
Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan acapkali mentah. Berkas perkara bolak-balik kerap menjadi persoalan. Lambannya penegakan hukum berujung tidak jelasnya penanganan perkara kebakaran hutan. Oleh karena itu, Polri menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum diminta serius agar dapat membongkar mafia pembakar hutan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan, dalam sebuah diskusi di Gedung Parlemen, Jumat (18/9). “Problemnya itu di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan itu sendiri. Maka tidak jarang PPNS menyerahakan perara ke kepolisian kemudian menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, dan malah bolak balik berkas perkara. Artinya prosesnya itu sangat lambat,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan mesti diperkuat. Meski pun pemerintah sudah mengerahkan sejumlah personil dari berbagai elemen hingga TNI, Polri dalam penegakan hukum mesti tidak pandang bulu. Perusahaan yang sudah jelas terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan, maka mesti ditindak tegas. Setidaknya, perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Abetnego menyarankan agar pemerintah dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, Perppu menjadi intrumen lain selain penegakan hukum. Setidaknya, Perpu memperkuat penegakan hukum. Selain itu, Polri dapat menerapkan pembuktian terbalik terhadap mereka perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pembakaran hutan.

Tak hanya itu, kata Abetnego, sanksi pidana terhadap perkara lingkungan hidup amatlah mahal. Ya, sanksi berupda denda terbilang besar. Pasalnya sanksi denda tak saja dihitung dari yang ditanggung pihak bersalah, namun juga biaya rehabilitasi terhadap lokasi yang terbakar dan dampak atas kebakaran hutan.

“Setiap wraga negara berhak atas lingkungan yang bersih. Asap ini harus diselesaikan. Kami mendesak pemerintah melakukan review perizinan,” ujarnya.

Anggota Komisi II Syarif Abdullah Alkadrie mengamini pandangan Abetnego. Menurutnya, penegakan hukum Polri dalam perkara kebakaran hutan belum terlihat publik. Ia menilai ketika terjadi terbakarnya hutan, polisi lebih memprioritakan penangkapan terhadap pembakar. Misalnya kelas petani. Sedangkan aktor intelektual kelas pengusaha tak juga tersentuh.

“Saya belum lihat perusahaan yang ditangkap pidana,” katanya.

Anggota dewan asal Kalimantan Barat itu pemerintah semestinya tak perlu risau dengan komentar dan ancaman negara tetangga. Pasalnya terbakarnya hutan akibat keterlibatan negara tetangga dengan perusahaan yang dimiliki di Indonesia. Makanya ia cenderung meminta pemerintah lebih berkonsentrasi pada penanganan asap di dalam negeri.

Lebih lanjut politisi Nasional Demokrast (Nasdem) itu mengatakan jika di kemudian hari terulang peristiwa kebakaran hutan, maka Polri mesti melakukan penegakan hukum yang adil. Artinya, kata Syarif, Polri tidak melakukan penangkapan terhadap petani, namun pengusaha perusahaan yang dijebloskan ke dalam penjara. “Juga harus diumuman perusahaan yang membakar,” katanya.

Terpisah, anggota Komite IV DPD, ‎Haripinto Tanuwidjaja menambahkan pemerintah mesti lebih serius dalam penanganan kebakaran hutan. Dampaknya tak saja pada sektor kehutanan, tapi asap menjadi penyebab penyakit ispa terhadap masyarakat. Terlebih, Polri mesti lebih garang terhadap mereka perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

“Pemerintah harus jauh lebih serius dan penegakan hukum harus tegas,” ujar senator asal Kepulauan Riau itu.

Evaluasi Perizinan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengatakan negara telah hadir dalam penanganan kasus asap di Riau, Jambi dan beberapa daerah lainnya. Kerjasama dengan seluruh intrumen lembaga pun sudah berjalan. Termasuk dengan Polri dalam penegakan hukum. Polri pun kini sudah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pembakaran hutan. Malahan bakal lebih maju dengan penetapan tersangka di level direksi.

Menurutnya upaya pemadaman api dan asap mesti beriringan dengan upaya penegakan hukum. Pasalnya langkah tersebut agar menjadi warning di tahun berikutnya tidak kembali terulang kasus kebakaran hutan. Bambang mengamini pandangan Abetnego agar perizinan dilakukan evaluasi.

“Izinnya akan kita evaluasi, yakni izin lingkungan. Setelah UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus ada izin lingkungan. Sedangkan proses penegakan hukum melihat pada perizinan lingkungan. Sanksi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan dan saksi administrasi dan bisa dipidana,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait