5 Kiat untuk Menjadi Arbiter Papan Atas
Utama

5 Kiat untuk Menjadi Arbiter Papan Atas

Penguasaan satu bidang tertentu akan sangat menunjang kapasitas maupun kapabilitas seorang arbiter.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Frans Hendra Winarta. Foto: SGP
Frans Hendra Winarta. Foto: SGP
Profesi arbiter, menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memang hanya terbuka bagi yang telah berusia 35 tahun. Namun, untuk menjadi arbiter papan atas justru persiapan bisa dimulai sejak sebelum mencapai usia itu. Apa saja yang harus dilakukan?

1. Perbanyak Pengalaman
Arbiter mumpuni adalah arbiter yang pengalamannya tak diragukan lagi. Hal ini menjadi dasar bagi para pihak untuk mempercayakan sengketanya diselesaikan oleh sang arbiter. Tak heran, undang-undang menentukan batas usia minimal. “Pengalaman diperlukan untuk mengambil keputusan yang adil dan bisa diterima para pihak,” kata Frans Hendra Winarta, anggota Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC) Paris kepada hukumonline, Kamis (17/9).

Untuk memperbanyak pengalaman, Ketua Institut Arbitrase Indonesia Anangga Roosdiono, bisa dimulai dengan menjalani beberapa profesi sebelum menjadi arbiter. Ia menyebut, sebagai pemula bisa saja dengan menjadi negosiator lalu kemudian menjadi mediator. Kedua profesi itu menurutnya akan memperkaya wawasan dalam menyelesaikan sengketa.

2. Kuasai Satu Bidang
Seorang arbiter tak mutlak harus sarjana hukum. Profesi lain pun selama menguasai satu bidang tertentu boleh saja menjadi arbiter di bidang yang dikuasainya itu. Oleh karena itu, spesialisasi menjadi salah satu kunci untuk bisa menjadi arbiter yang diperhitungkan.

Henry Soelistyo, arbiter di bidang hak kekayaan intelektual mengungkapkan, penguasaan satu bidang tertentu akan sangat menunjang kapasitas maupun kapabilitas seorang arbiter. Ia menuturkan, untuk menguasai satu bidang tentu harus dimulai dengan pemahaman yang mendalam dan pengalaman yang panjang. Oleh karena itu dirinya menyarankan, agar bisa menjadi arbiter yang handal lebih baik fokus di satu bidang saja.

3. Kuasai Tekniknya
Seorang arbiter akan dinilai mumpuni jika mampu menguasai teknik arbitrase dengan baik. Menurut Mohamed Idwan Ganie, anggota Singapore International Arbitration Center, penguasaan teknik tersebut melingkupi pemeriksaan, pencarian fakta, pembuatan putusan, maupun pertimbangan-pertimbangan hukum. Ia menjelaskan, teknik arbitrase yang baik akan tercermin dalam putusannya.

“Arbiter handal akan membuat keputusan tepat, yaitu ketika norma hukumnya sesuai fakta,” ujar pria yang akrab disapa Kiki Ganie ini.

4. Perluas Jaringan
Biasanya, seorang arbiter dipercayakan oleh para pihak untuk menangani sengketa. Oleh karena itu sangat penting untuk memiliki jaringan yang luas agar banyak pihak yang menaruh kepercayaan saat sengketa terjadi. Menurut Henry Soelistyo yang juga menjabat sebagai Ketua Sekolah Magister Hukum Universitas Pelita Harapan, hal ini bisa ditempuh antara lain dengan rajin mengikuti kegiatan seminar, simposium, atau aktif menulis artikel di media masa.

Sementara itu, Frans Hendra Winarta menyarankan untuk bergabung dengan institusi arbitrase. Sebab, sering pula para pihak mempercayakan pemilihan arbiter kepada institusi tersebut. Dengan demikian, aktif dalam institusi akan membuka peluang untuk mendapat kepercayaan menyelesaikan sengketa.

5. Jaga Integritas
Kebanyakan para pelaku bisnis memilih arbitrase atas alasan arbiter yang menangani sengketa adalah orang yang menguasai masalah sekaligus berintegritas. Oleh karena itu, menurut Anangga, integritas juga akan menentukan apakah seorang arbiter akan masuk hitungan papan atas karena banyak diminta menangani sengketa. Menurutnya, integritas seorang arbiter antara lain bisa dijaga dengan menghindari konflik kepentingan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa arbiter juga harus menjaga netralitas sekalipun terhadap pihak yang memilihnya.

“Berbeda dengan hakim yang ada pengajaran etika maupun pengawasan, arbiter itu sangat longgar. Maka, integritas pribadi sangat kuat pengaruhnya,” tandas Kiki Ganie.
Tags:

Berita Terkait